Demi Kepentingan DPR, Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Batal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan politikus Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR lewat rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Terpilihnya Adies Kadir ini menimbulkan pertanyaan karena DPR sebelumnya telah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap eks Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul untuk menjadi calon hakim MK.
Namun, secara kilat, DPR justru menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK demi kepentingan konstitusional DPR.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan DPR RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.
Baca juga: DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Batal
Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR RI memandang MK saat ini membutuhkan penguatan agar dapat menjaga marwahnya dengan kembali menjalankan tugas dan fungsi yang hakiki.
Menurut dia, penguatan tersebut mensyaratkan kehadiran hakim konstitusi yang memiliki kapasitas keilmuan serta rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Habiburokhman.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Adies Kadir Profesor-Doktor Hukum, Layak Jadi Hakim MK
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK didasarkan pada latar belakang akademik serta pengalamannya sebagai anggota Komisi III DPR RI.
“Pak Adies profesor, doktor hukum, dan memang menjalani bidang akademiknya itu di hukum. Di DPR juga di Komisi III,” kata Saan.
Dia menambahkan, pengalaman Adies Kadir di parlemen dinilai memadai untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi dan bisa memperkuat lembaga tersebut sebagaimana yang diharapkan.
“Jadi pimpinan DPR, dari mulai masuk parlemen sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman dan rekam jejak akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi,” kata Saan.
Proses kilat
Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan DPR juga menjadi sorotan karena berlangsung cepat lewat proses uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (26/1/2026).
Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, para wakil rakyat sudah mengetuk palu menetapkan politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
Dikutip dari Kompas.id, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Adies sebagai hakim MK digelar di ruang rapat Komisi III DPR pada pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Kilatnya Persetujuan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Tak Ada Tanya-Jawab
Pria yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR itu pun memaparkan isi makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi selama kurang lebih 10 menit.
Setelah presentasi Adies, seluruh fraksi langsung memberikan persetujuan kepada Adies untuk menjadi hakim MK dari usulan DPR
Berbeda dengan proses uji kelayakan dan kepatutan yang umumnya digelar, tak ada sesi tanya jawab antara anggota Komisi III DPR dan Adies untuk mendalami paparan Adies.
Rapat pun ditutup sekitar pukul 14.55 WIB, tak sampai 30 menit setelah rapat dimulai.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simambura mengkritik proses pemilihan calon hakim MK yang dinilainya tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Baca juga: Adies Kadir Disetujui Jadi Hakim MK, Ketua Komisi III: Masalahnya di Mana?
“Ini aneh. Prosesnya sangat tertutup. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa proses pemilihan hakim MK harus transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat,” kata Charles saat dihubungi Kompas.com.
Dia menilai, pola pengusulan Adies Kadir tidak berbeda dengan proses penetapan Inosentius Samsul sebelumnya yang juga dilakukan secara tertutup pada tahun kemarin.
Charles pun meyakini ada agenda politik di balik penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, mengingat yang bersangkutan berasal dari kalangan politisi partai.
“DPR pasti punya agenda. Memastikan hakim MK tunduk pada mereka. Apalagi ada penggantian dengan orang politik. Jelas ini pasti ada motif politik,” tutur Charles.
Pimpinan DPR berganti
Seiring dengan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, DPR RI juga menetapkan perubahan susunan pimpinan lembaga parlemen untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir.
Pasalnya, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK mengharuskannya mengundurkan diri dari Partai Golkar serta melepaskan jabatannya sebagai pimpinan DPR RI.
Baca juga: Rekam Jejak Akademik Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI Pengganti Adies Kadir
Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait usulan pergantian pimpinan DPR dari Fraksi Golkar.
“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari Saudara Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum., kepada Saudari Insinyur Hajah Sari Yuliati, nomor anggota A-341,” kata Saan.
Sementara itu, pimpinan DPR RI masih menunggu Fraksi Partai Golkar menunjuk sosok baru yang akan mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk menggantikan Sari Yuliati.
Tag: #demi #kepentingan #adies #kadir #jadi #calon #hakim #inosentius #samsul #batal