Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)
15:48
27 Januari 2026

Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T

Baca 10 detik
  • Kejagung intensif melacak aset Jurist Tan, tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek, demi memulihkan kerugian negara Rp2,18 triliun.
  • Jurist Tan yang berstatus DPO dipastikan masih WNI, mempermudah upaya pengejaran dan koordinasi internasional oleh penyidik saat ini.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan TIK 2019–2022 bersama tiga terdakwa lain.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengencangkan ikat pinggang dalam mengusut tuntas megakorupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu fokus penyidik Korps Adhyaksa saat ini adalah melakukan pelacakan aset milik Jurist Tan, salah satu tersangka kunci yang hingga kini keberadaannya masih misterius.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.

Jurist Tan, yang berperan penting dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka namun memilih untuk melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perburuan Aset di Tengah Status Buron

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan membiarkan para pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya.

Meskipun Jurist Tan belum tertangkap, proses pelacakan terhadap harta benda dan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi terus berjalan intensif.

“Sedang kami telusuri (aset Jurist Tan). Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Upaya pelacakan aset ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk memetakan aliran dana yang mungkin telah disamarkan. Kejagung berkomitmen untuk menyita setiap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini guna meminimalisir dampak kerugian negara yang sangat besar.

Status Kewarganegaraan Jurist Tan

Di tengah pelariannya, sempat muncul spekulasi bahwa Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan untuk menghindari jeratan hukum Indonesia.

Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh pihak Kejaksaan Agung. Berdasarkan data koordinasi dengan pihak imigrasi dan otoritas terkait, Jurist Tan dipastikan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” ucap Anang.

Kepastian status kewarganegaraan ini menjadi poin krusial bagi penyidik untuk terus melakukan pengejaran lintas negara jika diperlukan, serta mempermudah koordinasi internasional melalui mekanisme red notice.

Kejagung menyadari bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak buronan kelas kakap ini.

Anang mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan Jurist Tan agar segera melapor. Setiap informasi sekecil apa pun akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah mencederai dunia pendidikan Indonesia ini.

“Kalau umpama masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tandasnya.

Keterlibatan Nadiem Makarim dan Modus Operandi

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menjadi salah satu skandal terbesar di era pemerintahan sebelumnya. Perkara ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga pejabat tinggi negara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sepanjang tahun 2019–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan adalah melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal serta menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Nama Jurist Tan muncul sebagai pelengkap dalam jejaring korupsi ini yang hingga kini masih berstatus buron.

Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memajukan kualitas pendidikan digital bagi siswa di seluruh pelosok Indonesia ini justru dijadikan ladang bancakan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dan terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kejagung #klaim #masih #telusuri #aset #jurist #kasus #korupsi #chromebook #rp21

KOMENTAR