Jadi Brand Ambassador Dana Syariah Indonesia, Polri akan Periksa Artis Dude Harlino
- Kerugian dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai angka Rp 2,4 triliun. Untuk mengungkap kasus tersebut, Bareskrim Polri bakal memanggil semua pihak terkait. Termasuk Dude Harlino yang pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya tidak membatasi pemeriksaan terhadap internal DSI. Semua pihak yang dinilai memiliki informasi yang relevan dalam kasus tersebut akan dimintai keterangan.
”Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Ade Safri dikutip pada Selasa (27/1).
Pemeriksaan terhadap Dude sebagai brand ambassador dinilai penting. Sebab, brand ambassador merupakan wajah perusahaan yang dihadirkan untuk menarik atensi publik dan menjadi rujukan masyarakat untuk percaya dan bergabung dalam lini bisnis DSI.
”Disampaikan bahwa saat ini untuk penanganan perkara PT DSI sejak tanggal 14 Januari 2026 sudah masuk ke tahap penyidikan, ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” tegas Ade Safri.
Peningkatan level penanganan kasus tersebut sudah diikuti dengan berbagai tindak. Termasuk penggeledahan kantor DSI oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang berlangsung selama kurang lebih 16 jam pada Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1).
Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut. Ade Safri menyampaikan bahwa dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.
Tag: #jadi #brand #ambassador #dana #syariah #indonesia #polri #akan #periksa #artis #dude #harlino