KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan, Jubir Sebut Lebih dari 10 Orang Telah Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos
06:24
21 Februari 2024

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan, Jubir Sebut Lebih dari 10 Orang Telah Masuk Tahap Penyidikan

– Sebanyak lebih dari sepuluh orang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK sekaligus Juru Bicara (jubir) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Selasa (20/2).

Ia menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi naik ke tahap penyidikan.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari sepuluh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya saat ini para tersangka sudah disepakati untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.

Maka ia meminta kepada publik untuk sabar dan memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan proses hukum terhadap kasus pungli itu.

“Saat ini sedang diproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum yang ada di Sekjen termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sebanyak 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada hari Kamis (15/2) kemarin.

“Hari ini ada enam berkas perkara yang disidangkan, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat yaitu berupa permohonan maaf secara terbuka,” ujar Tumpak.

Ia kemudian menambahkan sebanyak 12 diantaranya akan langsung diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut terhadap kasus itu.

Hal tersebut karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang mengadilinya.

Tumpak menambahkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah berhasil ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui bahwa para tahanan KPK menggunakan ponsel di dalam rutan KPK tetapi membiarkannya karena mereka telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan tersebut.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya yaitu seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan dan mengisi daya ponsel dengan powerbank yang seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #tetapkan #tersangka #kasus #pungli #rutan #jubir #sebut #lebih #dari #orang #telah #masuk #tahap #penyidikan

KOMENTAR