Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
Ilustrasi penangkapan. [Antara]
19:56
26 Januari 2026

Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya

Baca 10 detik
  • Seorang anggota Komcad TNI AD berinisial ASR (34) ditangkap di Denpasar, Bali, karena diduga menjual senjata api ilegal jenis SIG Sauer.
  • ASR memperoleh senjata pabrikan Eropa itu seharga Rp2 juta di Lampung tahun 2022 untuk perlindungan diri, kemudian membawanya ke Bali.
  • Penangkapan terjadi pada Kamis (22/1/2026) oleh tim gabungan TNI AL setelah ASR menawarkan senjata tersebut melalui media sosial.

Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Pulau Dewata, ketika seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berinisial ASR (34) ditangkap atas dugaan penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali.

Penangkapan ini membuka tabir peredaran senjata api yang melibatkan individu dengan latar belakang militer, memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan dan celah keamanan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkap detail asal-usul senjata api tersebut.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (26/1/2026), Kompol Agus menjelaskan bahwa senjata yang diperdagangkan oleh ASR bukanlah senjata organik milik institusi TNI atau Polri, melainkan senjata pabrikan luar negeri jenis SIG Sauer.

"Pelaku ASR warga dari Lampung, yang bersangkutan memang pada dasarnya sedang mencari pekerjaan. Jadi, dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api," kata Agus sebagaimana dilansir Antara.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa motif utama ASR adalah kebutuhan ekonomi, meskipun latar belakangnya sebagai anggota Komcad dan pekerja jasa pengamanan swasta menambah kompleksitas kasus ini.

Senjata Pabrikan Eropa: SIG Sauer dari Lampung ke Bali

Senjata yang dijual ASR diketahui berjenis SIG Sauer, sebuah merek senjata api ternama hasil kolaborasi pabrikan Swiss dan Jerman.

Keberadaan senjata api pabrikan Eropa di tangan warga sipil, apalagi yang dijual secara ilegal, tentu menjadi perhatian serius aparat keamanan.

Kepada penyidik, ASR mengaku membeli senjata tersebut dari seorang temannya bernama Erik saat masih bekerja di Lampung pada tahun 2022.

Harga pembeliannya pun terbilang murah, hanya Rp2 juta. Motif awal ASR membeli senjata tersebut adalah untuk melindungi diri, mengingat pekerjaannya di sektor pengamanan swasta.

"Dia memang bekerja dalam bidang jasa pengamanan. Jadi, dia membeli itu untuk melindungi diri," ujar Agus.

Namun, niat awal untuk perlindungan diri itu berubah menjadi tindakan ilegal ketika ASR memutuskan untuk menjualnya. Pada tahun 2023, ASR berpindah kerja ke Bali dan membawa serta satu pucuk senjata api tersebut melalui perjalanan darat.

Awalnya, senjata itu dilengkapi lima butir peluru, namun ASR pernah melakukan uji coba tembak di lapangan kosong sekitar kosnya, sehingga kini hanya tersisa empat anak peluru.

"Awalnya pelurunya ada 5. kemudian dia pernah mengetes, mencoba sekali di lapangan kosong makanya sekarang BB-nya ini amunisi ada 4," terang Agus.

Terbongkar Melalui Media Sosial, Ditangkap TNI AL

Aksi penjualan senjata api ilegal oleh ASR di Bali terendus setelah ia mencoba menawarkan barang tersebut melalui media sosial. Kecurigaan ini menarik perhatian TNI Angkatan Laut (AL).

Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali kemudian melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan ASR dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.

Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun membenarkan bahwa ASR merupakan anggota Komcad TNI AD. Status ganda ASR sebagai anggota Komcad dan pekerja jasa pengamanan menjadi poin penting dalam penyelidikan.

"Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami," kata Pemayun.

Modus penangkapan dilakukan dengan cara anggota TNI AL menyamar sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan dan pertemuan di warung makan, ASR pun dibekuk oleh petugas gabungan.

Atas perbuatannya tersebut, ASR kini dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Denpasar mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata yang terkait dengan ASR.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #geger #anggota #komcad #jual #senpi #ilegal #sauer #bali #terbongkar #modusnya

KOMENTAR