Menyoal Pekerja Scam Kamboja sebagai Penjahat
DI TENGAH operasi besar-besaran jaringan penipuan daring di Kamboja pada awal 2026—yang mengguncang Asia Tenggara dan membuka mata dunia tentang kejahatan siber terorganisir—ironi justru muncul dari dalam negeri.
Alih-alih memusatkan perhatian pada penyelamatan warga negara Indonesia yang menjadi korban, ruang publik justru diwarnai oleh pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengkriminalisasi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 22 Januari 2026.
Sejak awal, forum ini dirancang untuk membahas kejahatan keuangan, pencucian uang, dan penipuan daring—bukan sebagai forum perlindungan warga negara.
Namun, justru dari forum inilah muncul pandangan yang menyederhanakan posisi pekerja Indonesia di Kamboja, seolah mereka dapat langsung diposisikan sebagai pelaku, bukan korban perdagangan manusia.
Dalam kerangka berpikir semacam itu, persoalan kemanusiaan WNI di Kamboja direduksi menjadi semata persoalan kriminalitas.
Konteks paksaan, kerja paksa, penyitaan paspor, ancaman kekerasan, dan eksploitasi sistemik yang dialami para pekerja di pusat-pusat scam nyaris menghilang dari pembacaan kebijakan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga kini tidak tercatat adanya rapat khusus DPR–pemerintah yang secara spesifik membahas penyelamatan ribuan warga negara Indonesia yang terkatung-katung di Kamboja.
Tidak ada forum darurat lintas kementerian. Tidak ada agenda nasional yang menempatkan keselamatan dan martabat WNI sebagai prioritas utama.
Mandat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia tampak tertinggal di belakang diskursus kejahatan keuangan.
Yang justru mengemuka adalah narasi berbahaya: bahwa sebagian pekerja Indonesia tidak layak disebut korban karena menjalankan peran operasional sebagai “scammer”. Narasi ini bukan hanya problematik, tetapi berisiko fatal.
Ia menyamakan korban kerja paksa dengan otak kejahatan, sekaligus mengaburkan perbedaan mendasar antara mereka yang dipaksa bekerja dan mereka yang merancang, mengendalikan, serta menikmati hasil kejahatan.
Pandangan seperti ini bukan sekadar perbedaan opini. Ia berpotensi menyesatkan arah kebijakan dan penegakan hukum.
Ketika korban disederhanakan sebagai pelaku, negara berisiko salah sasaran: menghukum mereka yang berada di lapisan terbawah, sementara pengendali utama kejahatan tetap aman di balik struktur yang tak tersentuh.
Di titik inilah pertanyaan mendasar tak bisa lagi dihindari: bagaimana negara memosisikan para pekerja Indonesia dalam kejahatan transnasional ini?
Apakah mereka dipahami sebagai korban eksploitasi dan perdagangan manusia yang harus dilindungi, atau dikonstruksikan sebagai kriminal demi menyederhanakan persoalan?
Pilihan cara pandang ini bukan soal retorika. Ia menentukan apakah negara hadir sebagai pelindung warganya—atau justru menjadi bagian dari mekanisme yang menambah beban korban dan memberi ruang aman bagi pelaku utama kejahatan.
Antara operator dan otak kejahatan
Generalisasi persoalan ini berakar pada kesalahan analisis yang mendasar. Kejahatan penipuan daring diperlakukan seolah-olah sebagai kejahatan individual, bukan sebagai kejahatan terorganisir dengan struktur hierarkis yang jelas.
Cara pandang keliru ini mengabaikan realitas bahwa di lapisan teratas terdapat pengendali jaringan: pemilik modal, pemilik properti, pengelola sistem teknologi, serta aktor-aktor yang mengatur dan menyamarkan aliran dana lintas negara.
Mereka inilah otak kejahatan yang menikmati keuntungan terbesar dan, ironisnya, sering kali justru paling aman dari jerat hukum.
Sementara itu, di lapisan terbawah terdapat para operator—orang-orang yang menjalankan skrip, menghubungi korban, atau mengelola akun palsu. Dalam banyak kasus, mereka bukan aktor yang bertindak bebas.
Mereka direkrut melalui penipuan kerja, dibawa ke luar negeri, paspornya disita, dan dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan fisik maupun psikologis.
Menyamakan operator yang berada dalam kondisi kerja paksa dengan pelaku utama kejahatan adalah kesalahan sasaran dalam penegakan hukum. Ini bukan sekadar persoalan istilah, melainkan kesalahan konseptual yang berpotensi mengkriminalisasi korban.
Perspektif Ketua OJK yang menyoroti dimensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus scam lintas negara memang penting dan relevan.
Kejahatan penipuan daring berkaitan erat dengan aliran dana ilegal, penggunaan rekening nominee, aset kripto, dan skema keuangan lintas yurisdiksi. Namun, penekanan pada TPPU tidak boleh digunakan untuk mengaburkan posisi korban.
Dalam rezim hukum pencucian uang, prinsip dasarnya tetap sama: mens rea (niat jahat) dan kontrol atas hasil kejahatan menjadi kunci pertanggungjawaban pidana.
Operator yang bekerja di bawah paksaan, tanpa kendali atas aliran dana, dan tanpa menikmati hasil kejahatan, tidak dapat disamakan dengan aktor yang merancang dan mengendalikan skema pencucian uang.
Justru sebaliknya, fokus penegakan TPPU seharusnya diarahkan pada pelaku utama—mereka yang mengatur transaksi, menyamarkan aset, dan menikmati keuntungan.
Jika negara sungguh ingin memutus kejahatan ini dari akarnya, memburu pengendali keuangan jauh lebih strategis daripada mengkriminalisasi korban di lapisan terbawah.
Ketika negara gagal membedakan antara korban eksploitasi dan aktor intelektual kejahatan, ketidakadilan ganda pun terjadi: korban tidak dilindungi, sementara pengendali utama kejahatan tetap bersembunyi aman di balik jaringan yang mereka bangun.
UU TPPO dan Protokol Palermo
Kerangka hukum nasional dan internasional sebenarnya telah memberikan panduan yang sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) menegaskan bahwa seseorang tetap dikategorikan sebagai korban perdagangan manusia apabila terdapat unsur penipuan, penyalahgunaan kerentanan, ancaman, kekerasan, atau kerja paksa—terlepas dari apakah korban tersebut kemudian dipaksa melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Prinsip yang sama ditegaskan dalam Protokol Palermo PBB Tahun 2000, rujukan internasional utama dalam penanganan perdagangan orang.
Protokol ini secara eksplisit menyatakan bahwa persetujuan korban menjadi tidak relevan secara hukum apabila diperoleh melalui paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan.
Bahkan lebih tegas, Protokol Palermo menegaskan bahwa korban perdagangan orang tidak boleh dihukum atas perbuatan yang dilakukan sebagai akibat langsung dari eksploitasi yang dialaminya.
Dengan demikian, keterlibatan korban dalam aktivitas ilegal yang dilakukan di bawah tekanan tidak menghapus statusnya sebagai korban perdagangan manusia.
Dalam konteks pekerja Indonesia di pusat-pusat penipuan daring di Kamboja, fakta-fakta yang terungkap—mulai dari perekrutan berbasis penipuan, penyitaan paspor, pembatasan kebebasan, target kerja yang dipaksakan, hingga ancaman kekerasan—menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU TPPO dan Protokol Palermo.
Prinsip ini bukan sekadar norma abstrak, melainkan hasil pembelajaran panjang dari praktik global.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa ketika korban diperlakukan sebagai pelaku, mereka memilih diam. Ketika korban takut dihukum, kejahatan justru tetap tersembunyi.
Sebaliknya, pelindungan korban membuka jalan untuk mengungkap pelaku utama dan membongkar jaringan kejahatan.
Karena itu, memposisikan pekerja Indonesia sebagai pelaku kejahatan bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga menyimpang dari kerangka hukum yang berlaku.
Negara justru berkewajiban menerapkan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach): melindungi korban, memulihkan hak-haknya, dan memfokuskan penegakan hukum pada aktor utama—pengendali jaringan, pemilik modal, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
Jika kerangka hukum ini diabaikan, negara berisiko melakukan kekeliruan fatal: menghukum mereka yang dipaksa, sementara para pengendali kejahatan transnasional tetap aman di balik struktur yang tak tersentuh.
Korban Kamboja menunggu kehadiran negara
Di tengah situasi darurat kemanusiaan pascaoperasi besar-besaran aparat Kamboja, pertanyaan mendasar pun mengemuka: apa yang seharusnya segera dilakukan negara, alih-alih melontarkan pernyataan yang berpotensi mengkriminalisasi korban?
Kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang tak terbantahkan. Ketika aparat Kamboja—melibatkan kepolisian, polisi militer, dan otoritas imigrasi—menggerebek puluhan kompleks tertutup di Sihanoukville, Phnom Penh, serta kota-kota perbatasan seperti Poipet dan Bavet, ribuan pekerja asing berhamburan keluar dari bekas kasino, hotel, dan ruko berjeruji yang selama ini menjadi pusat kejahatan siber lintas negara.
Para pekerja—termasuk warga negara Indonesia—keluar membawa koper dan barang seadanya, bergerak tanpa arah dan tanpa kepastian.
Paspor mereka telah disita, akses komunikasi dibatasi, dan kehidupan sehari-hari sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat.
Ketika kompleks-kompleks itu dibuka, yang tersisa adalah kebingungan massal para pekerja di lapisan terbawah—tanpa dokumen, tanpa uang, dan tanpa perlindungan.
Sebagian pekerja Indonesia yang berhasil keluar kemudian melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta perlindungan dan pemulangan.
Dalam rentang 16–21 Januari 2026, tercatat sekitar 1.726 warga negara Indonesia mendatangi KBRI Phnom Penh setelah meninggalkan lokasi sindikat scam.
Namun, fakta penting kerap luput dari perhatian. Sebagian besar pusat scam online justru berada ratusan kilometer dari Phnom Penh—di kota pelabuhan dan perbatasan seperti Sihanoukville, Poipet, O Smach, dan Bavet—sementara perlindungan diplomatik Indonesia hanya tersedia di ibu kota.
Jarak inilah yang memaksa korban menempuh perjalanan panjang dalam kondisi darurat untuk mencari perlindungan.
Bagi banyak korban, perjalanan tersebut nyaris mustahil. Tanpa paspor, berstatus overstay, kehabisan dana, dan diliputi ketakutan akan konsekuensi hukum, perjalanan ke Phnom Penh menjadi berisiko dan mahal.
Hingga kini, nasib sebagian warga negara Indonesia yang masih berada di wilayah-wilayah tersebut belum diketahui secara pasti.
Mereka terjebak, hidup dalam kecemasan, dan menunggu tanpa kepastian di kota-kota yang justru menjadi pusat eksploitasi.
Dalam kondisi seperti ini, kehadiran negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai isu kriminal lintas negara.
Ia menyentuh langsung mandat konstitusional. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar wilayah negara.
Ketika warga negara dieksploitasi, disandera, dan dipaksa bekerja dalam jaringan kejahatan transnasional, negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berhasil meloloskan diri.
Kehadiran negara harus bersifat preventif, protektif, dan restoratif—melindungi korban, memulihkan martabat mereka, serta memastikan aktor utama kejahatan benar-benar dihukum.
Sebaliknya, pendekatan yang reaktif dan simplistik—dengan melabeli korban sebagai kriminal—tidak hanya keliru secara hukum dan etika, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi regional.
Lebih dari itu, pendekatan semacam ini merusak kepercayaan korban terhadap negara dan justru menguntungkan jaringan kejahatan yang ingin tetap bersembunyi di balik ketakutan dan kebisuan para korbannya.