Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Pakai Pengenalan Wajah hingga Kartu Perdana Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan ketentuan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mempersempit ruang gerak penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah penggunaan nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, penyebaran spam, serta penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu seluler kini tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen utama dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1).
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Komdigi untuk membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang telah tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Ketentuan registrasi mengatur bahwa Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Selain itu, penyelenggara layanan diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa persetujuan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Dari sisi pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal ini mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi.
Tag: #aturan #baru #registrasi #kartu #seluler #pakai #pengenalan #wajah #hingga #kartu #perdana #dijual #dalam #kondisi #tidak #aktif