Resmi jadi Menko Hukum dan HAM, Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan oleh Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
12:32
21 Oktober 2024

Resmi jadi Menko Hukum dan HAM, Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

      Yusril Ihza Mahendra telah resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Yusril akan menahkodai beberapa kementerian teknis, seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.  

  Bersamaan dengan itu, Yusril menegaskan, kasus 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, beberapa tahun belakangan ini tidak pernah terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 1998.   "Enggak (kasus 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat)," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10).   Yusril mengaku, dulu saat mendukung Menteri Hakim dan HAM, dirinya mengikuti sidang di PBB soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tetapi tidak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat.   "Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," ucap Yusril.   Lebih lanjut, Yusril menegaskan tidak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.   "Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," pungkas Yusril.   Reporter: Muhamad Ridwan  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #resmi #jadi #menko #hukum #yusril #sebut #kasus #1998 #bukan #pelanggaran #berat

KOMENTAR