Pemerintah Menilai PTUN Tak Batalkan Pengosongan Lahan Hotel Sultan
- Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, hanya bersifat administratif dan tidak membatalkan putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Putusan PTUN bersifat administrasi, bahkan tidak membatalkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Kharis mengatakan, putusan PTUN dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Pontjo Sutowo ini tidak berkaitan dengan putusan perdata 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Sebab, objek pada dua gugatan ini berbeda.
Pontjo menggugat sejumlah surat somasi yang diterbitkan oleh Mensesneg. Sementara, perkara perdata di PN Jakpus berkaitan dengan surat hak guna bangunan (HGB).
“Objek perkara dalam Putusan PTUN adalah somasi Menteri Sekretaris Negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora yang dikirimkan kepada PT Indobuildco pada Desember 2024 dan Maret 2025,” kata Kharis.
Melalui surat somasi itu, pemerintah meminta agar pengelola Hotel Sultan membayar royalti dan mengosongkan tanah yang dahulu tercatat dalam HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora.
Kharis menegaskan, somasi ini dilakukan sebagai bentuk implementasi hak keperdataan Mensesneg untuk menyelamatkan aset negara.
Pasalnya, HGB yang dulu dipegang PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.
“HGB Indobuildco sudah berakhir sejak Maret dan April 2023. Pembaruan HGB nya pun tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,” lanjut Kharis.
Sementara, hingga kini, Hotel Sultan masih beroperasi tanpa izin dari pemerintah.
“Di sisi lain, PT Indobuildco tetap melakukan komersialisasi aset negara tanpa persetujuan atau izin dari Pemerintah,” imbuhnya.
Kharis kembali menegaskan, putusan PTUN yang memenangkan kubu Pontjo tidak berdampak pada langkah-langkah eksekusi yang diamanatkan dalam putusan perdata PN Jakpus.
“Sehingga, tidak berdampak pada langkah-langkah eksekusi atas Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat yang memuat putusan serta merta, artinya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PT Indobuildco,” kata Kharis.
Putusan PTUN
Gugatan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa putusan sela atas gugatan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat tagihan royalti Setneg dan surat permintaan Setneg untuk pengosongan Hotel Sultan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tertulis bahwa Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pejabat Pemerintahan/ Tergugat berupa surat-surat sebagai berikut: Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi; Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024; Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025.
PT Indobuildco juga berkukuh tidak menerima perintah pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan. Hal ini menyusul gugatan PT Indobuildco kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 208 yang dimenangi oleh Mensesneg.
"Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari," kata Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (04/12/2025).
Sementara nilai uang jaminan adalah senilai aset yang diperkirakan. Sebelumnya, PT Indobuildco meminta ganti rugi atas Hotel Sultan senilai Rp 28,292 triliun.
Putusan Perdata PN Jakpus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST ini diputus melalui e-court pada Jumat (28/11/2025).
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya, Jumat.
Dalam perkara ini, sejumlah lembaga negara digugat oleh PT Indobuildco, antara lain: Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mengatakan, HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Majelis hakim juga sekaligus memutus perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Dalam hal ini, Mensesneg dan pengelola GBK menggugat PT Indobuildco telah melakukan wanprestasi.
Majelis hakim memutuskan, PT Indobuildco harus membayar royalti atas penggunaan tanah HPL pada periode 2007-2023.
”PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473 (dikonversi ke Rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak,” jelas Sunoto.
Kisruh lahan Hotel Sultan
Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023. Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tapi tidak ditanggapi.
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tapi operasional hotel masih berlanjut.
Hotel Sultan menyatakan tetap buka dan melayani tamu di tengah polemik kepemilikan lahan, Jumat (5/12/2025).
Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, 31 Oktober 2023.
Tag: #pemerintah #menilai #ptun #batalkan #pengosongan #lahan #hotel #sultan