Terdakwa Hari Karyuliarto Klaim Pengadaan LNG Pertamina Untungkan Negara
– Terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Ia mengklaim, pengadaan LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara.
Pernyataan itu disampaikan Hari Karyuliarto usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
“Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP). Kenapa? Ya karena untung,” kata Hari Karyuliarto.
“Kalau karena rugi pasti dikasih, tapi karena untung nanti ketahuan perhitungan kerugian negaranya tidak nyata dan tidak pasti,” sambungnya.
Hari menjelaskan, pengadaan LNG tidak hanya berasal dari Corpus Christi, Amerika Serikat, tetapi juga dari sejumlah sumber lain, baik dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan, seluruh pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pasokan energi nasional.
“Ini kan impor LNG dari Amerika, ya kan. Beli LNG dari Amerika dari Corpus Christi. Pada kenyataannya Pertamina tidak berhenti di situ, masih ada juga beli dari Eni Muara Bakau, IDD Bangka, Chevron Rapak, dan kemudian Woodside, bahkan Mozambik,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan perbuatan melawan hukum terkait penandatanganan kontrak tanpa izin Komisaris PT Pertamina. Menurut Hari, kontrak-kontrak tersebut memang tidak mensyaratkan izin Komisaris dan merupakan praktik yang lazim dilakukan di lingkungan korporasi.
“Jadi segala tuduhan perbuatan melawan hukum tidak izin Komisaris, itu semua kontrak yang ditandatangani berikutnya juga tidak ada izin Komisarisnya, karena memang tidak perlu. Dan kemudian beberapa juga mengalami kerugian pada saat Covid seperti Eni Muara Bakau, Chevron Rapak, IDD Bangka, mereka rugi semua. Woodside juga rugi,” cetusnya.
Hari menegaskan, kebijakan pengadaan LNG dari Amerika Serikat yang dilakukan pada periode 2013–2020 justru terbukti tepat dan visioner. Ia menyinggung rencana pemerintah yang kembali meningkatkan pembelian LNG dari Amerika Serikat dengan jumlah lebih besar.
“Justru Pertamina beli lagi, bahkan sekarang kan dengan penyesuaian negosiasi tarif antara Indonesia-Amerika itu Pemerintah justru akan membeli LNG lagi dari Amerika yang jumlahnya dua kali lipat dari apa yang kita beli dulu. Artinya apa? Pendapat yang dulu itu memang sudah visioner, sudah benar,” klaimnya.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan LNG di PT Pertamina karena telah pensiun sejak 2014.
“Anda bisa bayangkan, saksi-saksi sudah menerangkan bahwa Pak Hari Karyuliarto itu berhenti sebagai Direktur Gas Pertamina, pensiun di tahun 2014. Kemudian saksi tadi dari Pertamina menyampaikan bahwa di 2015 diganti perjanjian yang ditandatangani 2014. Artinya, perjanjian 2014 itu sudah tidak laku, sudah tidak digunakan, sudah tidak berlaku lagi,” bebernya.
Ia menambahkan, pembelian LNG baru terjadi 2019. Menurut Wa Ode, keputusan niaga tersebut sepenuhnya berada di tangan jajaran direksi dan komisaris yang menjabat saat itu.
“Tetapi keputusan niaga ini ditentukan oleh pengurus korporasi yang baru. Siapa Direktur Utamanya? Adalah Ibu Nicke Widyawati. Komisaris Utamanya ya Pak Ahok,” urainya.
Lebih lanjut, Wa Ode mempertanyakan relevansi penetapan kliennya sebagai terdakwa.
“Sekarang yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum itu apa sih? Oh, terjadi kerugian 2020, 2021, itu ternyata karena pandemi. Kedua, keputusan bisnis untuk menjual atau kemudian disuspensi itu adalah keputusan direksi yang saat itu ada. Hubungannya sama Pak Hari Karyuliarto apa? Tidak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian. Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #terdakwa #hari #karyuliarto #klaim #pengadaan #pertamina #untungkan #negara