Korban Bencana Sumatera Ngadu ke MK: Orangtua Meninggal, Tak Mampu Bayar Kuliah
- Seorang korban bencana Sumatera bernama Elydya Kristina Simanullang mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional untuk banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Atas dasar itu, ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Elydya selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025.
Selain Elydya, terdapat enam orang lain yang menggugat pasal tersebut, yakni Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).
Kehilangan Orang Tua
Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon VII menceritakan, Elydya merupakan korban langsung dari bencana di Sumatera.
Akibat bencana tersebut, Elydya harus kehilangan ayah dan ibunya yang meninggal dunia. Serta, adik kandungnya yang sampai saat ini masih dinyatakan hilang.
"Dalam bencana tersebut, Elydya Kristina Simanullang harus kehilangan tiga anggota keluarga secara sekaligus," ujar Christian dalam sidang pada Rabu (21/1/2026).
Karena kehilangan orang tua yang merupakan penopang hidup, Elydya mengalami penderitaan secara emosional, psikologis, dan konstitusional.
"Pemohon I tidak hanya mengalami penderitaan secara emosional dan psikologis, tetapi juga mengalami kerugian konstitusional yang bersifat nyata dan aktual. Berupa hilangnya rasa aman, hilangnya tempat tinggal yang layak, serta terganggunya kelangsungan kehidupan dan masa depan Pemohon I," ujar Christian.
Tidak Mampu Membayar Kuliah
Elydya mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupan dasar sehari-harinya, seperti makan dan hunian akibat bencana di provinsinya.
Christian melanjutkan, Elydya juga tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya di perguruan tinggi akibat bencana tersebut.
"Lebih ironisnya, hingga permohonan ini diajukan Pemohon I tidak mampu membayarkan biaya pendidikannya sendiri sebagai mahasiswa," ujar Christian.
"Demikian pula biaya pendidikan adik Pemohon I, Fujimori Simanullang yang masih berstatus pelajar," sambungnya.
Sorot Pemerintah yang Tak Tetapkan Status Bencana Nasional
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.
Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut.
Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi.
Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.
Adapun Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana selengkapnya berbunyi, "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan."
Sedangkan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden."
Christian menyampaikan, kerugian dari Pemohon I tidak hanya disebabkan oleh bencana, tetapi diperparah tidak adanya peraturan presiden (perpres) yang menetapkan status bencana nasional di Sumatera.
"Sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon I mengenai standar indikator dan memberikan kepastian tolak ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional," ujar Christian.
"Bahwa tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat dalam norma a quo, negara tidak memiliki kewajiban yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya. Sehingga Pemohon I dan adiknya atas nama Willy Fujimori Simanullang terpaksa menanggung beban ekonomi dan psikologis sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," sambungnya menegaskan.
Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator antara lain: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”
Serta, menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Tag: #korban #bencana #sumatera #ngadu #orangtua #meninggal #mampu #bayar #kuliah