Dijamin KPK, Menteri PKP Tegaskan Tak Ada Masalah Hukum Bangun Rusun Subsidi di Lahan Meikarta
Menteri Perumahan Maruarar Sirait. (Nurul F/JawaPos.com)
17:00
21 Januari 2026

Dijamin KPK, Menteri PKP Tegaskan Tak Ada Masalah Hukum Bangun Rusun Subsidi di Lahan Meikarta

- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan tidak ada persoalan hukum pada lahan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, yang akan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi pemerintah. Kepastian tersebut diperolehnya setelah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

“Hari ini saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari pimpinan KPK, bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi. Saya merasa ada kepastian hukum,” kata Ara.

Ara menjelaskan, kepastian hukum atas lahan Meikarta sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pengembang, hingga perbankan. Menurutnya, kejelasan status hukum menjadi kunci agar pembangunan dapat segera berjalan tanpa keraguan.

“Nah hari ini terjawab. Dan ini juga pertanyaan banyak dari perbankan,” ucapnya.

Ia menegaskan, dengan adanya kepastian tersebut, pengembang dapat bergerak cepat merealisasikan pembangunan rusun subsidi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski demikian, Ara memastikan Kementerian PKP tetap meminta pendampingan dari KPK dalam pelaksanaan program rusun subsidi agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami akan melakukan pelatihan, yang dipimpin Pak Irjen, akhir bulan Januari ini. Kami juga memohon narasumber dari KPK karena anggaran kami tahun ini meningkat 100 persen dibanding tahun lalu,” tegas Ara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK memang pernah menangani perkara suap terkait proyek pembangunan Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi periode 2017–2022. Namun, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Budi, KPK tidak menyita satu unit pun rumah susun di kawasan Meikarta.

“Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean. Sehingga tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dijamin #menteri #tegaskan #masalah #hukum #bangun #rusun #subsididi #lahan #meikarta

KOMENTAR