RUU Jabatan Hakim Terdiri 12 Bab dan 72 Pasal
Ilustrasi hakim.(DOK. Shutterstock)
15:42
21 Januari 2026

RUU Jabatan Hakim Terdiri 12 Bab dan 72 Pasal

- Rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim yang tengah dibahas Komisi III DPR terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam RDP dengan Komisi III terkait RUU Jabatan Hakim, Rabu (21/1/2026).

"Dalam RUU ini ada 12 bab dengan 72 pasal," ujar Bayu dalam RDP, Rabu.

Ke-12 bab tersebut adalah Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Kedudukan; Bab IV Tugas dan Wewenang.

Selanjutnya, Bab V terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Bab VI soal Hak dan Kewajiban Hakim; Bab VII Pengelolaan Hakim; dan Bab VIII Perlindungan Hakim.

Setelah itu, Bab IX Anggaran; Bab X Organisasi; Bab XI Ketentuan Peralihan; terakhir Bab XII Ketentuan Penutup.

"Tentu di sini hakim, termasuk di dalamnya adalah hakim ad hoc," ujar Bayu.

8 Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim

Bayu melanjutkan, RUU Jabatan Hakim akan mengatur delapan pokok pengaturan. Pertama adalah perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara.

Kedua, Mahkamah Agung (MA) melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali untuk hakim agung.

Ketiga, konsolidasi pengaturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Keempat, perluasan konsep jaminan keamanan tidak hanya bagi hakim, tetapi juga termasuk anggota keluarganya.

Kelima, peningkatan kesejahteraan bagi hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu.

"Agar kemudian lebih jelas diatur dalam suatu kerangka undang-undang," ujar Bayu.

Keenam adalah perpanjangan usia pensiun hakim, yakni hakim pertama (67 tahun), hakim tinggi (70 tahun), hakim agung (75 tahun).

Ketujuh, pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi yang meliputi penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi.

Terakhir, pengangkatan hakim pertama melalui formasi dan alokasi kebutuhan, pendidikan, dan penetapan.

Tag:  #jabatan #hakim #terdiri #pasal

KOMENTAR