Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK, Tolak Musyawarah Mufakat di Sengketa Pemilu
- Empat orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonan yang teregister dengan nomor 15/PUU-XXIV/2026 ini, mereka meminta agar mekanisme musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa penetapan calon dihapus dan diganti dengan persidangan terbuka.
Permohonan tersebut diajukan oleh Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, dan Alexander Muhammad Naabil yang tercatat sebagai pemohon dalam Nomor 15/PUU-XXIV/2026.
Mereka menguji Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada.
Mekanisme musyawarah mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mereka nilai rawan menyimpang dari prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Naufal menuturkan, norma tersebut memungkinkan penyelesaian sengketa penetapan calon kepala daerah dilakukan melalui musyawarah, bukan melalui mekanisme ajudikasi terbuka.
“Penyelesaian sengketa penetapan calon dimungkinkan dilakukan melalui forum penengahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu atau Panwaslu Provinsi untuk mempertemukan para pihak guna mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat,” kata Naufal, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
"Dalam praktiknya, forum tersebut berorientasi pada pencarian win-win solution," lanjut Naufal.
Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat ini dinilai berpotensi menggeser penegakan hukum, penegakan ketentuan pemenuhan syarat calon menjadi pendekatan kompromi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara, Bawaslu atau Panwaslu selaku mediator merupakan lembaga resmi negara.
Status ini berpotensi menyebabkan relasi kuasa karena kedudukan yang tidak seimbang.
Selain itu, musyawarah mufakat dalam konteks hukum publik seperti pilkada berpotensi melahirkan kompromi politik tertutup.
Para pemohon menilai, mekanisme musyawarah dan mufakat selama ini terjadi secara tertutup dan tidak bisa diakses publik.
Hal ini menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas proses penyelesaian sengketa sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa wajib dilakukan melalui persidangan atau ajudikasi terbuka.
Setelah para pemohon membacakan permohonannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan masukan dan sempat bertanya kepada para pemohon.
Terutama, berkaitan dengan penilaian kalau musyawarah mufakat dianggap mekanisme inkonstitusional.
"Frasa musyawarah mufakat dalam norma yang saudara uji itu, anda mengatakan itu inkonstitusional, padahal itu ada dalam Pancasila loh," tutur Guntur.
Guntur mengingatkan, saat ini negara justru mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan damai, termasuk dalam konsep restorative justice.
Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut menegaskan, musyawarah mufakat bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia, bahkan telah diterapkan dalam perkara pidana.
"Pidana saja sudah masuk ke wilayah musyawarah tadi, restoratif justice. Itu pidana. Apalagi terkait dengan yang bersifat administrasi maupun umum," ujar dia.
Upaya damai melalui musyawarah justru merupakan tahapan penting sebelum sengketa dibawa ke proses persidangan formal.
Atas nasihat-nasihat ini, para pemohon diberikan waktu jika ingin memperbaiki permohonan dan melengkapi argumentasi, dengan batas akhir perbaikan pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Tag: #mahasiswa #gugat #pilkada #tolak #musyawarah #mufakat #sengketa #pemilu