531.425 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Terbanyak WP Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.(Tangkapan layar Coretax)
15:12
23 Januari 2026

531.425 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Terbanyak WP Pribadi

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat seiring berjalannya periode pelaporan awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, berdasarkan data hingga 21 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan mencapai 531.425 SPT.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 444.963 SPT, sementara orang pribadi non-karyawan mencapai 60.848 SPT," katanya dalam keterangan resmi pada Jumat (23/1/2026). Adapun dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 25.458 SPT badan berdenominasi rupiah dan 45 SPT badan berdenominasi dollar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Untuk kategori ini, terdapat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dollar AS.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memastikan akun Coretax telah aktif guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses sistem di akhir periode pelaporan.

Sekadar informasi, Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat.

Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memiliki akun Coretax dan mendapatkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai verifikasi untuk tanda tangan elektronik pada pelaporan dan dokumen perpajakan.

Cara lapor SPT di Coretax

Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan cara berikut:

- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).

- Masuk ke submenu Buat Konsep SPT.

- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

- Tentukan jenis SPT Tahunan untuk periode Januari–Desember 2025.

- Pilih model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep SPT.

- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir, yaitu 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.

Tag:  #531425 #wajib #pajak #sudah #lapor #terbanyak #pribadi

KOMENTAR