Belum Setahun Menjabat, 7 Kepala Daerah Sudah Disikat KPK
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
10:10
21 Januari 2026

Belum Setahun Menjabat, 7 Kepala Daerah Sudah Disikat KPK

- Sumpah jabatan para kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diucapkan pada 20 Februari 2025.

Janji sumpah jabatan tersebut diucapkan bersamaan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa di Istana Negara, Jakarta.

Namun tak sampai setahun, tujuh kepala daerah yang membawa nama Tuhan di hadapan Presiden Prabowo Subianto itu melanggar janjinya untuk menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya.

Pada awal tahun 2026 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap kembali dua kepala daerah atas dugaan kasus korupsi, sehingga kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dari hasil Pilkada 2024 kini mencapai tujuh orang.

Mereka bertujuh terjerat kasus korupsi, kedapatan maling uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Siapa saja tujuh kepala daerah ini, dan apa kasus korupsi yang menjerat mereka?

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Wali Kota Madiun, Maidi

Wali Kota Madiun, Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ia juga disebut menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menetapkan status Maidi sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).

Salah satu temuan KPK terkait kasus ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 juta.

Dari nilai tersebut, jatah untuk Maidi disebut sebesar 6 persen.

Ada juga soal gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2022 yang dilakukan Maidi.

Bupati Pati, Sudewo

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Sudewo disebut menarik tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pengisian calon perangkat desa.

Tarif korup itu disertai dengan ancaman oleh Sudewo jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi tidak akan dibuka pada tahun berikutnya.

Atas kelakuannya tersebut, Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgdAntara Foto / Indrianto Eko Suwarso Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

Abdul Azis adalah kepala daerah pertama yang ditangkap KPK, karena baru empat bulan menjabat, dia sudah berompi oranye.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Abdul Azis ditangkap KPK bersama sejumlah orang, yakni Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang.

Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.

Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta.

Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS.

Gubernur Riau Abdul Wahid

Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid juga membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri).ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri).

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Jeda empat hari setelah operasi tangkap tangan gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.

Selain Sugiti, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.

Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya.

Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka.

Aksi korupsi Ardito disebut telah dilakukan pada pertengahan 2025.

Selaku bupati Lampung Tengah, ia mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.

Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang tender.

Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang  usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Menutup akhir tahun 2025, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, ia adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang.

Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.

Praktik ijon proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025.

Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Bersama Keluarganya Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

Totalnya, Ade Kuswara mengantongi uang haram sebanyak Rp 14,2 miliar.

Tag:  #belum #setahun #menjabat #kepala #daerah #sudah #disikat

KOMENTAR