Komisi III DPR Dorong PPATK Ungkap Aliran Uang Kasus Dana Syariah Indonesia ke Perusahaan Afiliasi
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Istimewa).
00:00
21 Januari 2026

Komisi III DPR Dorong PPATK Ungkap Aliran Uang Kasus Dana Syariah Indonesia ke Perusahaan Afiliasi

- Kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyita perhatian publik lantaran kerugian korban mencapai Rp 2,4 triliun dan masih bisa bertambah. Komisi III DPR mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran uang dari DSI sampai ke perusahaan afiliasi.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyampaikan bahwa penelusuran PPATK dalam kasus tersebut sudah mendesak. Menurut dia, itu penting dilakukan untuk membongkar aliran dana perusahaan peer-to-peer (P2P) lending DSI. Apalagi ada dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi kolega dan manajemen DSI.

”PPATK harus segera mengungkap aliran dana DSI ke perusahaan terafiliasi. Itu sangat penting untuk melacak aset, memulihkan kerugian korban, serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik kejahatan itu,” kata dia pada Selasa (20/1).

Menurut Abdullah, proses penyitaan aset perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia pun memperingatkan bahwa penyitaan aset tidak boleh sekadar formalitas hukum, melainkan harus diumumkan secara jelas kepada publik, terutama para korban.

”Jangan sampai nilai kerugian masyarakat besar, aset yang disebut disita juga besar, tetapi tidak ada kejelasan rinciannya,” kata dia.

Karena itu, Abdullah juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang telah disita. Tujuannya untuk mencegah penyusutan nilai aset atau hilangnya barang bukti selama proses hukum berjalan. Dia menyatakan hal itu lantara berkaca pada kasus-kasus investasi ilegal sebelumnya.

”Itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar hak korban dapat dipulihkan secara adil,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Tengah itu memastikan, Komisi III DPR berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan maksimal terhadap penanganan kasus DSI. Menurut dia penegakan hukum harus profesional dan berpihak pada kepentingan korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

”Negara harus hadir. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat,” tegas dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Sebagai langkah tindak lanjut, para penyidik akan terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ungkap dia dikutip pada Senin (19/1).

Menurut Brigjen Ade, angka Rp 2,4 triliun adalah hasil identifikasi sementara. Tidak menutup kemungkinan nilainya bisa naik. Sebab, DSI sudah berdiri sejak 2017 dan beroperasi mulai 2028. Sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk DSI baru keluar pada 2021. Dari data itu tampak bahwa ada gap selama 3-4 tahun sejak usaha berdiri dan beroperasi sampai mendapat izin.

”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025 yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #komisi #dorong #ppatk #ungkap #aliran #uang #kasus #dana #syariah #indonesia #perusahaan #afiliasi

KOMENTAR