Penampakan Bupati Pati Sudewo Berompi Oranye KPK
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
21:30
20 Januari 2026

Penampakan Bupati Pati Sudewo Berompi Oranye KPK

  - Bupati Pati Sudewo tampil dengan rompi oranye tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sudewo tampak mengenakan rompi oranye saat hendak dibawa dari Gedung KPK Merah Putih ke rumah tahanan (rutan) negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Dia terlihat keluar dari pelataran anti rasuah itu bersama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye.

Saat berjalan dan hendak memasuki mobil tahanan dengan kedua tangannya diborgol ke arah depan, dia sempat menyampaikan beberapa kalimat usai ditetapkan sebagai tersangka.

Setelahnya memberikan klarifikasi, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya masuk ke mobil tahanan KPK.

Pemerasan terhadap calon perangkat desa

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2025.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Atas informasi tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.

Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata dia.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada

YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dan dilanjutkan penanganan.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #penampakan #bupati #pati #sudewo #berompi #oranye

KOMENTAR