Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto dalam peresmian Kilang Minyak Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). (DOK. Kementan)
20:46
20 Januari 2026

Jenis Pelanggaran 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

- Jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang punya izin pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera di antaranya adalah menggunakan lahan di luar izin.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan di tiga provinsi Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Contoh misalnya melakukan kegiatannya di luar izin, wilayah izin yang sudah diberikan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu di antaranya menggunakan lahan hutan di luar izin yang diberikan.

Ada pula perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di daerah hutan lindung.

Selain itu, ada juga perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, misalnya terkait pajak.

"Misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," ujar Prasetyo.

Izin dicabut berdasarkan audit Satgas PKH

Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden RI mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan ini berdasarkan hasil audit dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, " kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.

Lebih jauh, Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu," jelas Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ungkapnya.

Tag:  #jenis #pelanggaran #perusahaan #sumatera #yang #izinnya #dicabut #prabowo

KOMENTAR