Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Prosedur dan Kualifikasi Saksi
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Senin (19/1). (Istimewa)
19:32
20 Januari 2026

Sidang Dugaan Korupsi Chromebook: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Prosedur dan Kualifikasi Saksi

 

- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di pengadilan, Senin (19/1).

Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sejak awal sidang, jalannya persidangan diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Keberatan tersebut terkait penyerahan alat bukti oleh JPU yang dilakukan saat persidangan baru dimulai, termasuk dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, yang mewajibkan agar alat bukti diserahkan lebih dahulu kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum sidang berlangsung.

Menurut mereka, kondisi itu berpotensi mengganggu hak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan secara optimal.
Dalam persidangan, penasihat hukum menyampaikan pandangan bahwa penyerahan alat bukti secara mendadak dapat bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil.

Mereka menilai akses yang memadai terhadap alat bukti merupakan bagian penting dari hak pembelaan terdakwa.
Selain persoalan prosedural, tim penasihat hukum juga mengkritisi substansi kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini.

Ketujuh saksi tersebut adalah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.

Menurut kuasa hukum, tidak satu pun dari saksi tersebut memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Padahal, perkara ini berkaitan erat dengan aspek teknis perangkat Chromebook yang menjadi objek pengadaan.

Tim penasihat hukum menilai para saksi tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan isu-isu teknis, seperti kemampuan Chromebook dalam menjalankan aplikasi di luar ekosistem tertentu, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, hingga fitur-fitur teknis lain yang disebut dalam dakwaan.

Karena itu, mereka mempertanyakan bobot kesaksian yang disampaikan di persidangan. Selain soal kompetensi, kuasa hukum juga menyoroti relasi antara saksi dengan terdakwa.

Mereka menyebut sebagian besar saksi tidak pernah berinteraksi langsung dengan Nadiem Anwar Makarim, baik dalam konteks pemberian perintah, perumusan kebijakan, maupun koordinasi teknis terkait pengadaan Chromebook. Kesaksian yang disampaikan dinilai lebih banyak bersumber dari informasi pihak lain.

“Fakta yang tidak terbantahkan, tidak satu pun saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Karena itu, pendapat mereka mengenai kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta objektif, melainkan asumsi,” kata Dodi S. Abdulkadir, yang mewakili tim penasihat hukum Nadiem dalam persidangan.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, yang diuji di persidangan adalah fakta yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi, bukan sekadar cerita yang diperoleh dari pihak ketiga.

“Keterangan yang tidak bersumber dari pengalaman langsung berpotensi masuk ke wilayah opini pribadi, bukan fakta atau alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, JPU tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi sesuai dengan jadwal persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penuntut umum terkait keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan tersebut.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang pernah menjabat sebagai pejabat publik. Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti pada sidang-sidang berikutnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #sidang #dugaan #korupsi #chromebook #kuasa #hukum #nadiem #makarim #soroti #prosedur #kualifikasi #saksi

KOMENTAR