Soal Tersangka Kasus Perusakan Hutan di Sumatera, Satgas PKH: Tunggu Waktunya
Pemerintah memberikan ruang bernapas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui kebijakan moratorium Kredit Usaha Rakyat (KUR).(MUHAMMAD ADIMAJA)
15:38
19 Januari 2026

Soal Tersangka Kasus Perusakan Hutan di Sumatera, Satgas PKH: Tunggu Waktunya

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan yang diduga memicu bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, tersangka akan diumumkan ketika proses penyelidikan rampung dan kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tunggu waktunya saja, akan segera diumumkan apabila semua berkas dan bukti pendukung sudah rampung dan siap untuk diumumkan, sebab nanti apa yang diumumkan sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, dan itu baru diumumkan," kata Barita saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/1/2026).

Barita mengungkapkan, dari total 31 korporasi yang beraktivitas di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebanyak 12 perusahaan terindikasi kuat berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor.

"Ada 31 korporasi yang beraktivitas di daerah bencana ini di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Dari 31 itu, 12 ditemukan indikasi kuat," ujarnya.

Dalam proses pendalaman, Satgas PKH melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kehutanan yang memiliki kewenangan untuk memastikan legalitas pemanfaatan hasil hutan.

Salah satu fokus penyelidikan adalah keberadaan kayu gelondongan di lokasi bencana.

Ia menambahkan, karena Satgas PKH bersifat lintas sektor, pihaknya juga menunggu hasil kajian dari kementerian teknis terkait untuk memastikan kondisi kawasan hutan, termasuk jenis pohon dan aktivitas yang dilakukan di area tersebut.

Terkait kemungkinan tersangka, Barita menegaskan bahwa penetapan dapat menyasar korporasi, individu, atau keduanya, bergantung pada hasil penyidikan.

"Nanti akan dilihat peranannya apakah itu memang korporasi, apakah itu individu atau keduanya, itulah yang dapat disimpulkan dari hasil penyidikannya, akan bisa disimpulkan," tutur Barita.

Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana alam di Sumatera.

Rinciannya, delapan korporasi berada di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh.

Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkaitan dengan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.

Tag:  #soal #tersangka #kasus #perusakan #hutan #sumatera #satgas #tunggu #waktunya

KOMENTAR