Nadiem Makarim Alami Reinfeksi Luka, Pilih Tetap Jalani Sidang Chromebook Hari Ini
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)()
11:18
19 Januari 2026

Nadiem Makarim Alami Reinfeksi Luka, Pilih Tetap Jalani Sidang Chromebook Hari Ini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku mengalami reinfeksi saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini terungkap saat Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.

“Terima kasih, Yang Mulia. Memang kondisi kesehatan saya pada saat ini, saya mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan,” ujar Nadiem saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Nadiem mengatakan, dia siap mengikuti sidang hari ini.

Tapi, usai sidang dirinya butuh perawatan untuk memastikan pemulihannya.

Diketahui, Nadiem pernah menjalani operasi dan sempat dirawat selama kurang lebih 21 hari.

Hal ini terjadi sekitar Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengatakan, lukanya kembali terinfeksi karena kondisi sulit menjaga kebersihan ketika berada di tahanan.

“Dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya,” lanjut Nadiem.

Dia mengaku, reinfeksi ini sudah yang keempat kali.

“Ini sudah reinfeksi keempat kalinya yang sudah terjadi,” imbuhnya.

Hakim Purwanto sempat memastikan kondisi kesehatan Nadiem sebelum memulai sidang.

Nadiem menegaskan, dia siap dan mau ikut sidang hari ini.

“Bisa, Yang Mulia, saya mau sidang,” tegas Nadiem.

Mendengar pernyataan Nadiem, hakim pun memperbolehkan sidang dilanjutkan.

Tapi, majelis hakim mengingatkan agar Nadiem menyampaikan ke majelis jika kondisinya ada kendala.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kalau kondisi kesehatan dalam sidang agak terganggu, nanti disampaikan,” kata Hakim Purwanto.

“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Nadiem.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 juta.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #makarim #alami #reinfeksi #luka #pilih #tetap #jalani #sidang #chromebook #hari

KOMENTAR