Polemik Ijazah Jokowi, Perlukah Bawa Ijazah Asli Saat Mendaftar di KPU?
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi meminta agar salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon presiden 2014 dan 2019 dibuka ke publik.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan.
Putusan itu juga menegaskan, salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk jadi capres adalah informasi terbuka.
Sehingga KIP memutuskan mengabulkan semua permohonan dari pemohon dalam hal ini Bonatua Silalahi.
Bonatua sendiri melayangkan permohonan kepada KIP agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka informasi yang sengaja ditutupi dalam salinan ijazah yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) KPU RI.
Sembilan informasi itu adalah nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisasi, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua selaku pemohon mengatakan, putusan KIP ini adalah kemenangan publik yang ingin mengetahui informasi terkait dengan Presiden Ketujuh RI tersebut.
"Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengin tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID," ujar Bonatua.
KPU segera rapat
Merespons putusan KIP, tujuh komisioner KPU segera melakukan pertemuan.
Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, mereka akan segera menggelar rapat pleno membahas hal tersebut.
"Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya," imbuh Iffa.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI terkait dengan salinan putusan tersebut.
Setelah mendapatkan salinan, sembari menunggu para komisioner kembali dari perjalanan dinas, ia memastikan respons KPU akan segera diumumkan.
"Kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota," kata Iffa.
Sejak awal tak perlu ditutupi
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mengatakan, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika KPU tidak menutupi informasi tersebut sejak awal.
Karena menurut Hadar, ijazah adalah informasi publik, bukan informasi pribadi yang harus dijaga oleh lembaga negara seperti KPU.
"Karena yang perlu ditutup-tutupi itu adalah nilai-nilai privasi ya. Kondisi kesehatan, atau nilai dari pendidikan dia, gitu," kata Hadar kepada Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
"Jadi itu semua sejak awal seharusnya dibuka," ujarnya lagi.
Peristiwa ini juga sekaligus memberikan pelajaran kepada penyelenggara pemilu bahwa membuka dokumen ijazah sangat penting agar isu ijazah palsu ini tidak terulang kembali.
Tak hanya terkait kasus Jokowi, beberapa kasus dalam pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah juga mencuat terkait kasus ijazah palsu.
Sebab itu, Hadar menilai KPU perlu belajar dari pengalaman tersebut agar tidak lagi menutupi informasi yang bersifat publik kepada publik, termasuk ijazah.
"Nah, kemudian, apakah model menjadi dokumen yang terbuka secara keseluruhan ini itu akan efektif untuk mengantisipasi persoalan ijazah palsu ke depan? Ya, menurut saya itu akan lebih membantu," ucapnya.
Dokumen yang bersifat terbuka akan lebih mudah diawasi publik sehingga verifikasi bisa lebih baik, karena publik juga ikut melakukan cross check.
"Seharusnya ruang kontrol, ruang partisipasi masyarakat atau publik, itu kan harusnya ada, ya. Terbuka, cukup terbuka di dalam proses pemilu kita. Nah, kalau itu informasi-informasi ditutup, akan menjadi sulit," ucapnya.
Perlu Bawa Ijazah Asli saat Mendaftar
Selain membuka informasi ijazah secara luas, mantan Komisioner KPU ini juga menilai perlu ada mekanisme yang lebih ketat saat pendaftaran di KPU.
Salah satunya adalah membawa ijazah asli di depan petugas verifikasi berkas, layaknya verifikasi saat pembuatan paspor, harus membawa dokumen asli dari salinan yang sudah diberikan sebelumnya.
"Ke depan menurut saya, harus ditunjukkan ijazah aslinya," ucap Hadar.
Ketika kandidat tidak mampu memperlihatkan ijazah asli, misalnya karena hilang dan melampirkan surat keterangan, KPU berhak melakukan verifikasi lapangan secara langsung.
"Nah, dengan cara seperti itu, kita sudah dari awal akan mendapat kepastian, gitu. Kan repot ini. Presiden sudah selesai dari Walikota, dari Gubernur, sudah jabat Presiden, sudah selesai jabatannya, ini menjadi kurang jelas, menjadi ramai terus (isunya)," imbuh Hadar.
"Kan ini jadi mengganggu tentang penilaian orang, kepercayaan kita gitu kan terhadap apa yang berlangsung. Nah, itu harus dicegah dari awal menurut saya," ucapnya lagi.
Tag: #polemik #ijazah #jokowi #perlukah #bawa #ijazah #asli #saat #mendaftar