Lobi di Balik Lapangan Hijau: Cerita Fasilitas Golf Thailand Buat Pejabat BUMN
Foto para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah saat main golf di Thailand ditunjukkan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026)(Shela Octavia)
09:54
17 Januari 2026

Lobi di Balik Lapangan Hijau: Cerita Fasilitas Golf Thailand Buat Pejabat BUMN

Foto-foto kegiatan golf di Thailand yang menelan biaya Rp 380,2 juta menjadi bukti kuat dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Acara yang berlangsung pada 5-7 Juli 2024 ini diikuti oleh pejabat Pertamina dan pihak swasta yang terkait proyek pengadaan kapal serta terminal BBM, yang diduga merugikan negara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, staf PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Nabila membenarkan bahwa perusahaan pernah mengeluarkan biaya untuk kegiatan golf.

Diketahui, Kerry Adrianto adalah Beneficial Owner PT OTM, namun ia tidak ikut dalam kegiatan golf tersebut.

“Apakah pernah ada saudara mengeluarkan biaya golf di Thailand di pada saat itu?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam.

Nabila mengatakan, pengeluaran untuk acara golf itu terjadi pada Agustus 2024.

“Itu fakta yang keluar itu ada senilai Rp 380 juta atas reimbursement dari Bapak Dimas,” jawab Nabila.

Yang ikut ke Thailand

Berdasarkan foto dan kesaksian Muhammad Umar Said, Manager Shipping Business Development PT Pertamina Internasional Shipping (PT PIS), beberapa pejabat Pertamina ikut dalam kegiatan ini.

Dua terdakwa yang hadir dalam sidang, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo, turut ke Thailand.

Selain itu, pejabat PT PIS yang ikut antara lain Direktur Gas Petrochemical Arief Sukmara, Direktur Utama Yoki Firnandi, dan mantan Direktur Operasi Brilian Perdana.

Dari PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) hadir VP Feedstock Management Agus Purwono dan Product Optimization Sani Dinar Saifuddin.

Dari pihak swasta, hadir Direktur Utama PT JMN Ario Wicaksono dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra Harsono, keduanya masih terafiliasi dengan Kerry Adrianto.

Beberapa nama di atas sudah menjadi terdakwa, sedangkan Brilian Perdana dan Ario Wicaksono masih berstatus saksi.

Secara keseluruhan, 21 orang ikut ke Thailand. Nama-nama ini menjadi sorotan karena keterlibatan mereka dalam proses pengadaan kapal pengangkut minyak yang dimenangkan perusahaan milik Kerry Adrianto.

Bukti Kedekatan

Jaksa menilai, kegiatan golf ini memperkuat dugaan adanya kedekatan yang berujung pada pengadaan di Pertamina.

“Bukti foto yang tidak terbantahkan bahwa dalam periode itu sering terjadi pertemuan antara para pejabat PT KPI, PT PIS, yaitu Pak Sani Dinar, Pak Agus, Pak Yogi, kemudian Pak Arief Sukmara, Pak Indra, itu bersama dengan para pejabat di PT JMN, yaitu Kerry, kemudian Dimas, dan Gading,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra usai sidang.

Triyana menambahkan, dalam dakwaan, proyek sewa kapal dan terminal BBM di Merak sudah dikondisikan sejak lama.

“Ini memperkuat dugaan kita bahwa untuk pekerjaan sewa kapal dan OTM ini sebetulnya sudah dikondisikan karena mereka dari jauh-jauh hari sudah ada kedekatan dan hubungan emosional,” lanjutnya.

Jaksa juga menyebut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembelian kapal Suezmax Ridgebury ikut agenda golf ke Thailand.

“Jadi PT PIS pada awalnya akan membeli Suezmax Ridgebury. Kemudian pada detik-detik terakhir ada pembatalan. Ternyata orang yang melakukan pembatalan itu ada ikut golf juga,” kata Triyana.

Kapal Suezmax ini kemudian dibeli Kerry dan tercatat sebagai aset di PT JMN. Pertamina melalui anak perusahaannya kemudian menyewa kapal dari PT JMN untuk mengangkut minyak.

“Dan, pada akhirnya Suezmax ini dibeli oleh JMN. Jadi ada kapal yang harus dibeli PIS, di-cancel, kemudian dibeli JMN, pada akhirnya PIS malah menyewa ke PT JMN,” jelas Triyana.

Jaksa menilai, proses penyewaan kapal angkut ini merupakan hasil persekongkolan para terdakwa.

“Sehingga di sana kami sebagaimana dakwaan sudah menyatakan bahwa itulah perbuatan persekongkolan mereka dalam proses sewa kapal milik JMN tadi,” tegas Triyana.

Pengadaan kapal

Berdasarkan dakwaan, pembelian kapal Suezmax Ridgebury dan beberapa kapal lain oleh Kerry terjadi pada 2023. Pada tahun yang sama, anak perusahaan Pertamina, PT PIS, menyewa kapal milik PT JMN untuk beberapa proyek pengangkutan minyak.

Sebelum Kerry membeli kapal, PT PIS sudah berencana membeli kapal sendiri. Kedua pihak sempat berkomunikasi dengan broker kapal Suezmax terkait ketersediaan kapal.

Dalam negosiasi, Dimas Werhaspati sebagai perwakilan Kerry berkomunikasi dengan Agus Purwono dari PT PIS.

Akhirnya, PT PIS batal membeli kapal Suezmax, yang kemudian menjadi aset PT JMN milik Kerry dan disewa kembali oleh PT PIS. Persekongkolan ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai 9.860.514,31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00.

Dakwaan Kerry dkk

Kerry, Dimas, Gading, dan terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun, berasal dari beberapa proyek dan pengadaan Pertamina dan pihak swasta.

Mereka terlibat dalam dua proyek utama: penyewaan tangki PT OTM yang merugikan negara Rp 2,9 triliun, diduga atas permintaan Riza Chalid, dan penyewaan kapal, dengan keuntungan minimal 9,8 juta dollar AS bagi Kerry.

Secara keseluruhan, 18 terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah ini menimbulkan kerugian Rp 285,1 triliun.

Ayah Kerry, Riza Chalid, sudah ditetapkan tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih buron.

Tag:  #lobi #balik #lapangan #hijau #cerita #fasilitas #golf #thailand #buat #pejabat #bumn

KOMENTAR