Guru Besar yang Tidak Besar
Ilustrasi(KOMPAS/HERYUNANTO)
06:50
17 Januari 2026

Guru Besar yang Tidak Besar

RIBUAN guru besar diundang ke Istana pada 15 Januari 2026, dalam forum bersama Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan permohonan maaf karena tidak tersedia sesi diskusi antara Presiden dan para akademikus.

Padahal, guru besar merupakan penjaga kebijakan akademik tertinggi dalam pengelolaan perguruan tinggi melalui Senat Akademik.

Dalam tata kelola perguruan tinggi, Senat Universitas kerap dipahami sebagai organ normatif tertinggi yang bertugas menjaga marwah akademik, memastikan mutu kebijakan akademik, serta memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan universitas.

Namun, realitas penyelenggaraan kelembagaan menunjukkan adanya kecenderungan pergeseran fungsi Senat dari forum akademik menjadi forum administratif.

Salah satu indikator paling nyata dari pergeseran tersebut adalah ketika guru besar diposisikan seolah-olah hanya “hadir sebagai tamu,” bukan sebagai aktor inti pengambil keputusan normatif akademik.

Padahal, dalam tradisi universitas modern, guru besar bukan sekadar jabatan struktural atau simbol prestise akademik, melainkan institusi ilmiah yang melekat pada prinsip kedaulatan akademik.

Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali bahwa dominasi peran guru besar dalam Senat bukanlah bentuk eksklusivitas, melainkan syarat legitimasi akademik Senat itu sendiri.

Guru Besar Bukan “Tamu” di Senat Universitas

Secara konseptual, struktur perguruan tinggi dibangun di atas dua landasan: landasan manajerial-administratif dan landasan normatif-akademik.

Rektor dan jajaran eksekutif menjalankan fungsi manajerial, sedangkan Senat menjalankan fungsi normatif.

Dengan demikian, keanggotaan Senat tidak semestinya dipahami sebagai keterwakilan administratif, melainkan sebagai representasi otoritas akademik tertinggi.

Dalam kerangka ini, guru besar tidak dapat diletakkan sebagai “tamu” di lembaga yang pada dasarnya merupakan rumah akademik.

Penempatan guru besar sekadar sebagai pelengkap komposisi atau sebagai peserta pasif dalam sidang Senat justru menimbulkan paradoks kelembagaan: organ tertinggi akademik kehilangan unsur utama yang seharusnya membentuk karakter akademiknya.

Guru besar sebagai puncak jabatan akademik mempunyai karakteristik yang berbeda dibanding unsur lainnya.

Mereka tidak sekadar menjalankan tugas mengajar, melainkan memikul fungsi pengembangan ilmu, pembentukan tradisi akademik, serta pemeliharaan etika keilmuan.

Maka, secara filosofis maupun sosiologis, guru besar berada di jantung Senat, bukan di pinggiran.

Kedaulatan akademik bukan konsep politik dalam arti kekuasaan, melainkan prinsip universitas yang menempatkan ilmu pengetahuan sebagai dasar kebijakan akademik.

Kedaulatan akademik mengandung makna bahwa keputusan-keputusan akademik harus dipandu oleh kompetensi ilmiah, integritas keilmuan, dan tanggung jawab akademik—bukan sekadar pertimbangan administratif atau teknokratis.

Pada titik inilah guru besar memperoleh kedudukan normatif sebagai pemilik kedaulatan akademik. Mereka adalah puncak otoritas akademik karena telah melalui pembuktian kompetensi dan kontribusi ilmiah yang panjang.

Dalam struktur akademik, guru besar bukan sekadar “lebih senior,” tetapi merupakan pihak yang memiliki mandat moral dan ilmiah untuk menjaga kemurnian orientasi akademik universitas.

Dengan demikian, ketika Senat merumuskan pertimbangan kebijakan akademik—misalnya mengenai kurikulum, standar mutu, arah riset, kelayakan pembukaan program studi, hingga etika akademik—maka otoritas epistemik yang paling kuat terletak pada guru besar.

Sebab, keputusan akademik pada hakikatnya adalah keputusan keilmuan, dan keputusan keilmuan harus bersandar pada otoritas keilmuan.

Legitimasi Senat Universitas tidak terutama bersumber dari prosedur administratif, tetapi dari otoritas akademik yang melekat pada komposisi dan kualitas anggotanya.

Senat disebut “organ normatif tertinggi” bukan karena ia memiliki kewenangan administratif terbesar, melainkan karena ia memiliki kompetensi akademik tertinggi untuk menentukan dan mengawal arah universitas.

Apabila peran guru besar dalam Senat dilemahkan, atau jika Senat tidak didominasi oleh unsur guru besar dalam penentuan keputusan strategis akademik, maka Senat berisiko mengalami kemunduran legitimasi akademik dalam tiga bentuk.

Pertama, delegitimasi substansial. Senat tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan bobot akademiknya karena keputusan lebih didorong oleh kompromi administratif daripada argumentasi ilmiah.

Kedua, reduksi fungsi normatif. Ketiga, Senat berubah menjadi lembaga simbolik yang sekadar mengesahkan agenda, bukan forum deliberatif yang membentuk kebijakan akademik.

Pelemahan Tradisi Universitas

Universitas kehilangan “penjaga nilai” (guardian of academic values), sebab guru besar yang seharusnya menjadi pelindung norma akademik tidak lagi memimpin arah keputusan.

Dengan demikian, dominasi guru besar dalam Senat tidak dapat dipahami sebagai oligarki akademik, melainkan sebagai mekanisme perlindungan legitimasi akademik.

Dominasi yang dimaksud bukan dominasi dalam arti kekuasaan politis, tetapi dominasi dalam arti kepemimpinan ilmiah (scientific leadership).

Senat Universitas merupakan organ normatif tertinggi yang bertugas menjaga kedaulatan akademik perguruan tinggi.

Karena itu, guru besar tidak dapat diposisikan sebagai tamu atau peserta marginal dalam lembaga tersebut.

Guru besar adalah pemilik kedaulatan akademik karena kompetensi dan tanggung jawab keilmuan yang melekat pada jabatan akademik tertinggi.

Tanpa dominasi guru besar sebagai kekuatan utama penentu arah akademik, Senat kehilangan legitimasi akademiknya, karena keputusan yang lahir tidak lagi mencerminkan supremasi argumentasi ilmiah, melainkan bergeser menjadi keputusan administratif.

Maka, penegasan peran sentral guru besar dalam Senat bukan sekadar persoalan tata organisasi, melainkan persoalan marwah universitas dan keberlanjutan tradisi akademik.

Tag:  #guru #besar #yang #tidak #besar

KOMENTAR