Eks Konsultan Nadiem Bantah Pernah Diminta Bikin Kajian Pengadaan Chromebook
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ()
23:26
20 Januari 2026

Eks Konsultan Nadiem Bantah Pernah Diminta Bikin Kajian Pengadaan Chromebook

- Eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, membantah pernah diminta untuk membuat kajian teknis untuk pengadaan Chromebook oleh pihak Google, Head Of Education Google Asia Pacific Colin Marson, maupun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal ini Ibrahim atau akrab dipanggil Ibam sampaikan saat menanggapi keterangan dari Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Sebelum memberi tanggapan, Ibrahim lebih dahulu menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ganis.

“Dari BAP saudara Ganis tanggal 28 Agustus 2025 nomor 7a halaman 6, yang pada intinya ada pernyataan bahwa Ibam akan membuat kajian teknis yang memasukkan operating system Chromebook untuk pengadaan TIK pada Kemendikbudristek,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Setelah mempertegas BAP dan pernyataan yang dimaksud, Ibrahim menegaskan, dia tidak pernah diminta membuat kajian teknis oleh pihak Google, bahkan Nadiem.

“Saya tidak pernah diminta membuat kajian teknis baik oleh Colin Marson, Ganis Samudra, maupun Nadiem Anwar Makarim,” tegas Ibam.

Dia sekaligus membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan pihak Google yang disebut Ganis berujung pada arahan untuk membuat kajian teknis.

Pertemuan ini disebutkan terjadi pada 20 Maret 2020.

“Dalam BAP tersebut ya bilangnya Maret 2020. Saya dipanggil Colin Marson memberitahu bahwa Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan solusi Google, Google for Education, dan Ibam akan membuat kajian teknis di situ,” kata Ibam.

“Tanggapan saya adalah ini tidak pernah terjadi, Maret 2020 saya tidak ada pertemuan terkait Chromebook,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ganis sempat menyampaikan kalau Colin Marson menyerahkan spesifikasi Chromebook langsung kepada Ibrahim.

Pernyataan ini, Ganis sampaikan ketika ditanya oleh Hakim Anggota Sunoto, sebelum Ibrahim mendapat giliran untuk menanggapi keterangannya.

“Di dalam BAP ya, ini Pak Ganis menerangkan bahwa Colin Marson, Head of Education Asia Pacific Google ya, telah memberikan spesifik Chromebook yang mengacu ke spesifikasi merek Acer dan HP kepada Ibrahim Arief,” ujar Hakim Sunoto membacakan BAP saat sidang.

Dalam BAP, disebutkan kalau Colin Marson memerintahkan Ganis untuk berkoordinasi dengan Ibrahim alias Ibam untuk berkoordinasi dengan produk Google, Chrome Device Management (CDM).

“Dan saksi diperintahkan Colin Marson untuk berkoordinasi dengan Ibrahim Arief terkait CDM karena Ibam adalah utusan dari Nadiem Makarim,” kata Sunoto.

Produk CDM ini di kemudian hari masuk dalam pengadaan dan masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang tengah disidangkan.

“Nah pertanyaannya begini, apakah benar Colin Marson tuh menyatakan kepada Saksi bahwa Ibrahim Arief adalah utusan dari Nadiem Makarim?” tanya Hakim Sunoto.

Ganis yang duduk sebagai saksi membenarkan keterangan yang ada dalam BAP itu.

“Apakah benar spesifikasi Chromebook diberikan langsung oleh Colin Marson kepada Ibrahim Arief sebelum Ibrahim Arief membuat kajian teknis untuk pengadaan TIK?” tanya Hakim Sunoto lagi.

“Iya,” jawab Ganis singkat.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #konsultan #nadiem #bantah #pernah #diminta #bikin #kajian #pengadaan #chromebook

KOMENTAR