KPK: Tim 8 Bupati Pati Sudewo Tak Terkait Gerindra
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Tim 8 besutan Bupati Pati Sudewo tidak terkait dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Sudewo, Tim 8 diisi oleh tim sukses (timses) sewaktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Yang pertama, Tim 8, ada kaitannya enggak dengan partai? Tidak ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Asep meyakini bahwa seluruh partai politik (parpol) yang ada di Indonesia mengusung semangat antikorupsi.
Sementara, Asep menyebut Sudewo sebagai oknum yang ada di dalam tubuh Partai Gerindra karena melakukan korupsi.
“Jadi kami juga turut membantu untuk organisasi ataupun yang lainnya supaya oknum-oknum yang tidak benar ini tidak berada di organisasi atau partai tersebut. Kita turut membersihkan,” jelas dia.
Siapa Tim 8?
Bupati Pati, Sudewo, menjadikan tim sukses sewaktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (Caperdes).
Asep mengungkapkan, instruksi ini muncul pada akhir 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” kata Asep.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ucap Asep.
Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Mereka terdiri atas:
1. Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana;
2. Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
3. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
4. Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;
5. Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
6. Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota;
7. Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen;
8. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata dia.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.