Eks Konsultan Nadiem Sebut Spesifikasi Chromebook Tak Dikunci ke 1 Merek
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)()
00:50
21 Januari 2026

Eks Konsultan Nadiem Sebut Spesifikasi Chromebook Tak Dikunci ke 1 Merek

- Eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengatakan spesifikasi Chromebook bersifat umum dan tidak mengacu pada produk tertentu.

Hal ini Ibrahim atau akrab dipanggil Ibam sampaikan dalam sesi tanya jawab dengan Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Awalnya, Ibrahim yang merupakan mantan konsultan era Nadiem Makarim ini membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ganis yang menyampaikan kalau pada Februari 2020, pihak Google, Head Of Education Google Asia Pacific Colin Marson menyerahkan spesifikasi Chromebook untuk dua merek laptop.

“Saya kutip dari BAP saudara ya. Kemudian pada pertengahan bulan Februari 2020, saya diberitahu Colin Marson bahwa Colin Marson telah memberikan spesifikasi Chromebook yang mengacu ke spesifikasi merek Acer dan HP kepada Ibam,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ganis mengatakan, penyerahan itu didengarnya dari Colin, bukan terjadi di hadapannya langsung.

Kemudian, Ibrahim membacakan spesifikasi yang disebut berasal dari Colin, yaitu RAM 4 GB, storage 32 GB, processor dual core, dan layar 11 inci.

“Apakah prosesor dan layar tersebut juga mengacu ke spek merek Acer dan HP yang saudara duga Colin Marson berikan ke saya?” tanya Ibam.

“Kira-kira seperti itu, Pak,” jawab Ganis.

Kemudian, Ibam menyinggung soal pernyataan Ganis dalam sidang terkait spesifikasi Chromebook yang tidak banyak berubah dari tahun ke tahun.

“Yang dari 2021 ke 2022, kayaknya tidak ada perubahan,” kata Ganis.

Setelah mendengarkan jawaban itu, Ibrahim mengatakan, spesifikasi yang tadi disebutkannya bukan dari Colin, bahkan bukan spesifikasi untuk laptop Acer dan HP.

“Spek tadi yang saya ucapkan, adalah merek Asus dan Lenovo. Saya ambil dari presentasi eksplorasi saya di Januari 2020 di mana saya tidak merekomendasikan Chromebook dan sebelum saya bertemu dengan Google,” kata Ibrahim.

Kemudian, berkaitan dengan spesifikasi yang sama dari beberapa merek ini, Ibrahim bertanya,

“Berarti spek Chromebook itu sangat generik dong? Sampai spek bagaimanapun sebenarnya enggak ngunci atau enggak eksklusif ke merek tertentu saja?”.

“Iya,” jawab Ganis singkat.

Ibrahim pun mempertegas jawaban Ganis.

“Oke. Berarti benar ya, bahwa spek Chromebook sebenarnya generik. Enggak ngunci ke merek tertentu saja,” kata Ibam lagi.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

Tag:  #konsultan #nadiem #sebut #spesifikasi #chromebook #dikunci #merek

KOMENTAR