Bupati Pati Sudewo Usai Jadi Tersangka: Saya Ini Dikorbankan
- Bupati Pati Sudewo memberikan klarifikasi usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menyampaikan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang.
Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu.
“Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” kata Sudewo.
“Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambah dia.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, ia mengaku telah mengklarifikasi pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi berjalan fair dan objektif tanpa celah permainan, ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, pada awal Desember 2025.
Hal ini untuk memastikan draf peraturan bupati disusun secara ketat dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang ditempuh adalah menerapkan seleksi berbasis sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan proses seleksi.
“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” tambah dia.
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).
Oleh karena itu, Sudewo meyakini bahwa dirinya menjadi korban karena tidak tahu menahu berkait perkara ini.
“Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau enggak salah di sekitar awal Desember (2025), minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” jelas dia.
Saat menjelaskan arahan yang diberikan kepada tiga kepala desa tersebut, penjelasan Sudewo terhenti setelah salah satu wartawan mengajukan pertanyaan lain.
Konstruksi perkara
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2025.
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Atas informasi tersebut, Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya, memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Di setiap kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8.
Mereka terdiri atas Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono, Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; serta Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Setelah pembentukan Tim 8 ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” kata dia.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tambah dia.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada
YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dan dilanjutkan penanganan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #bupati #pati #sudewo #usai #jadi #tersangka #saya #dikorbankan