Sidang Kasus Chromebook: Ibrahim Bantah Temui Google sebagai Utusan Nadiem
- Eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, membantah menemui pihak Google sebagai utusan dari Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Bantahan ini Ibrahim sampaikan saat menanggapi keterangan dari Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim mengatakan, dia bertemu pihak Google setelah mendapatkan arahan dari Najelaa Shihab saat itu menjabat Ketua Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
“Saya bertemu dengan Google bukan karena saya utusan Nadiem Anwar Makarim, tapi karena arahan Najelaa Shihab selaku Ketua Pembina Yayasan,” ujar Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ibrahim mengatakan, Najelaa sempat bertemu Google pada tanggal 19 Februari 2020.
Saat itu, pihak Google menyampaikan pesan kepada Najelaa untuk diteruskan ke Ibrahim yang waktu itu tidak merekomendasikan Chromebook.
“Setelah Najelaa Shihab bertemu dengan Google pada tanggal 19 Februari 2020 lewat kata-kata, ‘I told them untuk ketemu saja, dengerin sekali lagi’ di grup Kemendikbud Wartek setelah saya tidak merekomendasikan Chromebook,” imbuh Ibam.
Saat menyampaikan tanggapannya, Ibrahim tidak mengatakan kapan pertemuan dengan Google ini dilakukan.
Tapi, berdasarkan BAP milik Ganis, pihak Google disebut pernah menyerahkan spesifikasi Chromebook yang mengacu pada beberapa produk tertentu langsung kepada Ibrahim Arief.
Penyerahan ini dilakukan sebelum Ibrahim membuat kajian pengadaan TIK untuk kebutuhan kementerian.
“Di dalam BAP ya, ini Pak Ganis menerangkan bahwa Colin Marson, Head of Education Asia Pacific Google ya, telah memberikan spesifik Chromebook yang mengacu ke spesifikasi merek Acer dan HP kepada Ibrahim Arief,” ujar Hakim Sunoto membacakan BAP dalam sidang.
Dalam BAP, disebut juga kalau Colin Marson memerintahkan Ganis untuk berkoordinasi dengan Ibrahim alias Ibam untuk berkoordinasi dengan produk Google, Chrome Device Management (CDM).
“Dan saksi diperintahkan Colin Marson untuk berkoordinasi dengan Ibrahim Arief terkait CDM karena Ibam adalah utusan dari Nadiem Makarim,” kata Sunoto.
Produk CDM ini di kemudian hari masuk dalam pengadaan dan masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang tengah disidangkan.
Ganis yang duduk sebagai saksi membenarkan keterangan yang ada dalam BAP itu.
Tapi, dalam BAP yang dibacakan juga tidak disebutkan secara spesifik kapan penyerahan spesifikasi kepada Ibrahim dilakukan.
Berdasarkan uraian dakwaan, Colin pernah menemui Nadiem Makarim sekitar November 2019. Saat itu, Nadiem belum lama dilantik sebagai Kemendikbud.
Dalam perjalanannya, Nadiem diduga memberikan arahan agar pengadaan TIK di kementerian menggunakan produk dari Google, yaitu Chromebook dan Chrome Device Management.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #kasus #chromebook #ibrahim #bantah #temui #google #sebagai #utusan #nadiem