Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
Sebanyak 2 persen saham Telkomsel di GoTo menjadi batu sandungan untuk rencana akuisisi oleh Grab. [Dok GoTo]
17:24
26 Januari 2026

Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi

Baca 10 detik
  • Rencana akuisisi GoTo oleh Grab terhambat karena Telkomsel enggan menjual saham sekitar 2 persen miliknya.
  • Telkomsel khawatir mengalami kerugian hukum sebab harga jual saham saat ini jauh di bawah harga beli 2020 - 2021.
  • KPPU belum menerima notifikasi resmi merger, namun akan meningkatkan pengawasan pascatransaksi jika terjadi.

Rencana Grab untuk mengakuisisi GoTo tersandung saham Telkomsel, demikian diwartakan Bloomberg pada akhir pekan kemarin. Beberapa sumber menyebutkan, anak usaha Telkom itu enggan melepas sahamnya, yang sekitar 2 persen, di GoTo dengan harga murah.

Telkomsel dilaporkan enggan menjual sahamnya pada valuasi yang mendekati harga pasar saat ini, karena investasi awal dilakukan pada harga yang jauh lebih tinggi, kata para sumber yang identitasnya dirahasiakan.

Ada kekhawatiran akan adanya jerat hukum jika Telkomsel menjual sahamnya di Goto yang kini harganya sekitar Rp 60 per lembar. Adapun total investasi Telkomsel saat itu mencapai Rp6,4 triliun.

Telkomsel sendiri belum memberikan komentar terkait informasi ini. Sementara GoTo dan Grab juga sejauh ini masih membantah adanya rencana merger atau akuisisi.

KPPU Belum Terima Notifikasi

Sementara itu pada Senin (26/1/2026) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia belum memberikan notifikasi terkait isu rencana merger.

“Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya,” kata Eugenia saat ditemui di Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi,” ujar Eugenia.

Ia menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger.

“Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” katanya.

Mengenai potensi penguasaan pasar oleh satu pihak saja imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.

Selain itu, ia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.

“Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” kata Eugenia.

“Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan.

"Masih berjalan itu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #merger #grab #goto #tersandung #saham #telkomsel #kppu #belum #terima #notifikasi

KOMENTAR