LPSK Serahkan Restitusi Total Rp 137 Juta pada 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di Bandung
Ilustrasi pemerkosaan(KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK)
15:18
16 Januari 2026

LPSK Serahkan Restitusi Total Rp 137 Juta pada 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di Bandung

- Tiga korban pemerkosaan oleh dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama akhirnya menerima restitusi senilai Rp 137 juta.

Restitusi tersebut diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Total nilai restitusi yang diserahkan kepada tiga korban sebesar Rp 137.827.000, dengan rincian: FH menerima Rp 79.429.000, NK Rp 49.810.000, dan FP Rp 8.649.000.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyampaikan bahwa restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban.

"Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi UU TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban," ungkap Mahyudin, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2026).

Ia berharap, pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiil maupun immateril.

LPSK memutuskan permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi bagi para korban pada 16 Juni 2025.

Selain fasilitasi restitusi, para korban juga memperoleh layanan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikologis.

Dalam fasilitasi restitusi, komponen penghitungan kerugian meliputi kehilangan harta kekayaan, penderitaan, biaya medis dan psikologis, serta kerugian lain yang dialami korban akibat tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebagai informasi, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa PAP terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 137.879.000 kepada tiga korban.

Tag:  #lpsk #serahkan #restitusi #total #juta #pada #korban #pemerkosaan #dokter #ppds #bandung

KOMENTAR