Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun, Kerry Riza Bantah Pekerjaan soal Penyewaan Kilang Minyak Fiktif
- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Hal itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.
Kerry menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara, melainkan pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ujar Kerry.
Ia menyebut, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa. Terlebih, terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.
“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Kerry pun menekankan, dalam perkara ini tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara.
“Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” cetusnya.
Pernyataan itu sekaligus menimpali fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, yang dihadirkan sebagai saksi, menegaskan bahwa uang Rp 2,9 triliun yang diterima perusahaannya merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.
“Dari nilai tersebut kami membayar pajak, biaya operasional terminal, listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunganya, termasuk asuransi,” jelas Nabila.
Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menilai persidangan kembali menepis dakwaan jaksa terkait kerugian negara Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nominal tersebut merupakan penerimaan PT OTM dari penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara.
“Biaya sewa itu untuk operasional, bayar pajak, gaji pegawai. Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara?” klaimnya.
Patra menambahkan, terminal BBM OTM beroperasi selama 24 jam tanpa libur dan berperan penting dalam menjaga distribusi BBM nasional. Hingga kini, terminal tersebut juga masih digunakan oleh Pertamina.
“Bisa tersalur BBM sampai SPBU antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #didakwa #rugikan #negara #triliun #kerry #riza #bantah #pekerjaan #soal #penyewaan #kilang #minyak #fiktif