Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
- KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono pada Kamis (15/1/2026) terkait kasus suap Bupati nonaktif Bekasi.
- Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari OTT 18 Desember 2025 yang menetapkan Bupati dan ayahnya sebagai tersangka.
- Penyidik juga memanggil tujuh pejabat Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi untuk mendalami aliran dana proyek tersebut.
Pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus melebar dan kini menyentuh elite politik Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, pada hari Kamis, sebagai saksi dalam skandal suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan terhadap politisi senior PDI Perjuangan ini menjadi sorotan, mengingat posisinya yang strategis baik di legislatif maupun di struktur partai.
Kehadiran Ono di Gedung Merah Putih KPK mengonfirmasi keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut dan memberikan detail mengenai status pemeriksaan Ono Surono.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ono Surono telah tiba di markas KPK sejak pagi hari, tepatnya pada pukul 08.23 WIB, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ono diperiksa dalam kapasitasnya yang lain, yakni sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat untuk periode 2025–2030.
Kapasitas ini menjadi relevan karena tersangka utama, Ade Kuswara Kunang, juga merupakan kader dari partai yang sama.
Langkah KPK tidak berhenti pada Ono Surono. Untuk mendalami aliran dana dan proses pengadaan proyek yang diduga menjadi bancakan, penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya secara serentak.
Mereka adalah para pejabat penting di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.
Para saksi tersebut antara lain AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari dinas yang sama, yakni AGJ, HSR, dan TLS, yang masing-masing bertanggung jawab atas proyek sumber daya air, pembangunan jalan, dan jembatan.
Pemeriksaan maraton ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan sepuluh orang.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara mereka terdapat nama Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Puncak dari proses penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pemeriksaan Ono Surono sebagai saksi kini membuka babak baru untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau mengetahui aliran dana haram tersebut.
Tag: #wakil #ketua #dprd #jabar #surono #diperiksa #terseret #pusaran #korupsi #bupati #bekasi