Menyoal Pasal Penghinaan Presiden: Dulu Dihapus MK, Kini Dihidupkan Lagi di KUHP Baru
- Polemik pasal penghinaan presiden kembali mencuat setelah ketentuan yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) hampir dua dekade lalu, kini kembali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, kembali diuji di MK.
Sebanyak 12 mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil dengan alasan pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Kontroversi ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pasal penghinaan presiden dalam hukum pidana Indonesia, pasal yang pernah dihapus MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, tetapi kini "dihidupkan" kembali dengan rumusan baru.
Jejak MK batalkan pasal penghinaan presiden
Mahkamah Konstitusi sejatinya telah lebih dulu menutup bab pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama.
Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusannya yang lentur dan multitafsir.
MK menilai, ketentuan penghinaan presiden kala itu amat rentan dimanipulasi dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik warga negara.
Terlebih, pasal-pasal tersebut menempatkan Presiden dan Wakil Presiden pada posisi istimewa dibandingkan warga negara lain, sehingga bertentangan dengan prinsip equality before the law.
Putusan itu menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia pascareformasi.
Sejak saat itu, kritik terhadap Presiden tidak lagi diatur secara khusus, melainkan tunduk pada ketentuan umum penghinaan dalam KUHP.
Namun, putusan MK tersebut tidak serta-merta menutup ruang pengaturan sama sekali.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK justru memberikan arah mengenai bagaimana seharusnya penghinaan terhadap Presiden ditempatkan dalam sistem hukum pidana.
Mengikuti rasio decidendi MK
Anggota Tim Perumus KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru tidak lahir untuk menghidupkan kembali pasal lama yang telah dibatalkan MK, melainkan justru berangkat dari pertimbangan hukum MK dalam putusan tahun 2006 tersebut.
Menurut Albert, Putusan MK yang membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama mengandung ratio decidendi yang bersifat mengikat bagi pembentuk undang-undang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama memuat pertimbangan yang mengikat (ratio decidendi) bahwa delik penghinaan terhadap Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310–Pasal 321 KUHP lama manakala penghinaan (beleediging) ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager’)," ujar Albert, kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Menurut Albert, MK secara tegas membedakan antara Presiden sebagai pribadi dan Presiden sebagai pejabat negara.
"Jadi, menurut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, MK memang telah membedakan antara penghinaan terhadap kualitas pribadi Presiden dan juga Presiden dalam kapasitasnya sebagai pejabat," ujar dia.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini mengatakan, MK juga berpandangan bahwa delik penghinaan presiden seharusnya merupakan delik aduan.
Dengan demikian, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Mahkamah juga berpendapat bahwa dalam ketentuan penghinaan presiden seharusnya penuntutannya diatur atas dasar pengaduan (bij klacht)," ujar Albert.
Karena itu, ia menilai rumusan Pasal 218 KUHP telah menyesuaikan diri dengan putusan MK.
"Jadi rumusan tindak pidana penyerangan harkat dan martabat diri Presiden/Wapres dalam Pasal 218 KUHP sudah mengikuti pertimbangan putusan MK yang sifatnya mengikat," imbuh dia.
Gugatan Mahasiswa: Pasal Baru, Masalah Lama?
Meskipun dirumuskan ulang, Pasal 218 KUHP tetap menuai kritik.
Sebanyak 12 mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Menurut para pemohon, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" tidak memiliki definisi yang jelas dan tegas.
Akibatnya, pasal ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif yang luas persis seperti kritik MK terhadap pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama.
Ketidakjelasan ini, menurut mereka, berpotensi membuat seseorang dipidana hanya karena menyampaikan kritik atau pandangan kritis terhadap Presiden atau Wakil Presiden di ruang publik.
Selain itu, pasal ini dianggap kembali menghadirkan perlakuan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK dinilai perlu cari jalan tengah
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai, gugatan terhadap pasal penghinaan presiden ini sebagai langkah yang wajar dalam negara demokratis.
Ia berharap MK mampu memberikan jalan tengah antara perlindungan martabat Presiden dan jaminan kebebasan berekspresi warga negara.
"MK itu biasanya mengarahkan jalannya tata negara kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah agar semuanya berjalan baik," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (8/1/2026).
Mahfud menilai, jika pasal penghinaan presiden digunakan untuk membungkam kritik, maka ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
Menurut dia, tantangan terbesar dari pasal ini adalah membedakan antara kritik terhadap kebijakan atau institusi dengan serangan terhadap pribadi Presiden.
"Oleh sebab itu, kalau ini dibawa ke MK, MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Literatur soal itu sudah banyak, tinggal bagaimana MK menyaringnya," kata Mahfud.
Tag: #menyoal #pasal #penghinaan #presiden #dulu #dihapus #kini #dihidupkan #lagi #kuhp #baru