Kewenganan BNPB Sangat Kecil, Komisi VIII Wacanakan Revisi UU Penanggulangan Bencana
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyorot kewenangan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sangat kecil.
Padahal, BNPB seharusnya mempunyai peran yang besar dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
"Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar," ujar Abdul Wachid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Oleh karena itu, DPR disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Rencana revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut bahkan sudah dibicarakan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB," ujar Abdul Wachid.
Lewat revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR ingin agar fungsi BNPB diperkuat agar bisa berkoodinasi ke level kepala daerah, kapolres, hingga kapolsek.
Bahkan ia mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan tidak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil," kata Abdul.
"Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam prolegnas," sambungnya.
Proses penyiapan lahan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Desa Marsada, Kecematan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Minggu (4/1/2026).
Perkuat Kewenangan
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mendorong adanya pembaruan kewenangan BNPB dalam penanganan bencana. Salah satunya lewat revisi UU Penanggulangan Bencana.
Pasalnya, ia melihat bahwa saat ini masih tidak jelas soal sosok yang memimpin penanggulangan bencana.
Hal ini terlihat dari penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang terkesan tidak dalam satu komando.
"Sebetulnya itu yang kita harapkan dari revisi undang-undang tentang penanggulangan bencana. Dari segi fungsi mestinya BNPB bisa mengomandoi. Bukan mengomandoi satuan tapi mengomandoi tentang fungsi penanggulangan kebencanaan," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain kewenangan BNPB, revisi UU Penanggulangan Bencana juga perlu mengatur koordinasi kementerian/lembaga dalam penanggulangan bencana.
Dalam penanggulangan bencana di Sumatera, ia melihat tidak adanya komando dalam pendistribusian bantuan.
TNI, Polri, hingga lembaga lainnya terkesan bergerak sendiri-sendiri dalam penanggulangan bencana di tiga provinsi tersebut.
"Memang begini, karena sejak awal kan tidak menyangka sedahsyat itu. Jadi kita memang tidak menyiapkan sebegitu besar SDM yang untuk menangani itu. Saya kira kalau kemampuan ya dikerahkan tentara dan polisi. Sebetulnya siap untuk itu. Tapi ya tentara di daerah dan polisi di daerah kan bergerak sendiri. Belum komando," ujar Marwan.
Tag: #kewenganan #bnpb #sangat #kecil #komisi #viii #wacanakan #revisi #penanggulangan #bencana