Pilkada Lewat DPRD: Demi Efisiensi atau Politik Kartel?
“YOU can have election without democracy, but you cannot have democracy without election.” Ungkapan Theodore Roosevelt ini relevan di tengah menguatnya wacana pilkada melalui DPRD.
Kekecewaan publik terhadap politik uang dan ongkos demokrasi yang mahal membuat wacana Pilkada melalui DPRD tampak menggoda. Namun, memangkas peran rakyat atas nama efisiensi berisiko mengosongkan makna substantif demokrasi.
Ironisnya, wacana itu kembali menguat ketika indikator demokrasi dan integritas pemilu Indonesia justru menurun.
Laporan Year in Elections: Perceptions of Electoral Integrity (PEI) (2025) mencatat integritas pemilu Indonesia merosot dari 66 menjadi 47, terutama pada aspek kontestasi dan ajudikasi (penyelesaian sengketa).
Varieties of Democracy (V-Dem) Institute (2025) juga menempatkan Indonesia dalam daftar negara Asia-Pasifik yang mengalami “substantial decline”.
Di tengah tren ini, mengecilkan peran rakyat hanya mempercepat kemerosotan sekaligus memperdalam ketidakpercayaan publik pada pemilu.
Kelelahan publik terhadap Pilkada langsung memang nyata. Transaksi suara, politik uang, dan penetrasi oligarki membuat pemilu terasa jauh dari ideal.
Namun, menjadikan DPRD sebagai pengganti rakyat bukan jawaban atas krisis itu. Mekanisme tersebut hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Sering kali turunnya partisipasi dibaca sebagai apatisme warga. Tafsir itu kurang tepat karena yang melemah terutama ialah rasa keterwakilan.
Banyak pemilih merasa hanya diminta mencoblos kandidat yang disiapkan elite partai dan pemodal besar tanpa mempertimbangkan integritas dan kapabilitas.
Pilkada pun mudah berubah dari momentum konsolidasi kedaulatan rakyat menjadi momentum konsolidasi kekuatan oligarki.
Kondisi semacam ini menciptakan ruang subur bagi politik uang. Praktik jual beli suara tidak lagi insidental, melainkan terlembaga, masif, dan diterima sebagai “biaya wajar” kompetisi atau bagian dari political cost.
Uang menjadi bahasa utama pertarungan elektoral. Ketika uang memimpin, pilihan publik otomatis menyempit.
Aspinall & Berenschot (2019) menunjukkan politik uang berakar pada klientelisme yang mengikat kandidat, perantara, dan pemilih dalam transaksi timbal-balik.
Burhanuddin Muhtadi (2023) menegaskan bahwa vote buying pasca-Orde Baru kian menjadi strategi utama kandidat, bukan lagi dianggap penyimpangan.
Ia juga mendokumentasikan variasi “harga suara” sekitar Rp 50.000–Rp 500.000 per pemilih. Jika akarnya struktural, mengubah saluran pemilihan tidak otomatis memutus aliran uang.
Memindahkan masalah, bukan menyelesaikan
Ketika problem ini mencuat, sebagian pihak menawarkan pilkada melalui DPRD sebagai solusi. Logikanya sederhana: jika rakyat mudah dibeli, serahkan pilihan kepada wakilnya.
Sayangnya, pendekatan ini berbahaya karena menggeser transaksi dari arena pemilih ke ruang elite partai. Politik uang tidak hilang; ia naik kelas, makin terkonsentrasi, dan cenderung lebih mahal karena taruhannya lebih besar.
Pemilihan oleh DPRD mengalihkan klientelisme dari bawah ke atas. Transaksi yang semula menyasar jutaan pemilih kini terfokus pada segelintir aktor politik.
Kepala daerah lahir bukan dari mandat publik yang luas, melainkan dari kompromi internal partai dan oligarki. Pada titik itu, kedaulatan rakyat diganti oleh kedaulatan lobi.
Dampaknya terasa pada akuntabilitas. Kepala daerah akan lebih loyal kepada partai dan jejaring yang “membidani” kemenangan ketimbang kepada warga.
Ikatan politik dengan publik melemah karena tidak dibangun melalui mandat langsung. Tanpa modal ekonomi dan akses ke elite partai, peluang warga biasa menjadi pemimpin kian tertutup.
Inilah yang oleh Kristin Ross (2011) disebut “democracy for sale”, ketika demokrasi direduksi menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan.
Di titik ini, politik kartel menemukan momentumnya. Partai-partai di DPRD berhenti bersaing secara programatik di hadapan publik, lalu berkolusi mengatur pintu masuk kandidat dan membagi akses kekuasaan.
Dukungan fraksi berubah menjadi “komoditas” yang dipertukarkan dengan mahar pencalonan, jatah jabatan, proyek, atau akses anggaran. Pilkada pun bergeser dari kompetisi gagasan menjadi negosiasi tertutup antarelite.
Akibatnya, DPRD sulit menjadi pengawas yang sungguh independen. Jika kepala daerah lahir dari kompromi dan transaksi, pengawasan mudah berubah menjadi “koalisi pengaman” yang saling melindungi.
Kartelisasi juga melemahkan oposisi karena semua pihak terdorong ikut dalam kesepakatan bagi-bagi, sehingga kritik diredam sejak awal. Akuntabilitas publik lalu turun derajat menjadi akuntabilitas antarelite.
Demokrasi elektoral memang mengandung paradoks: prosedur bisa berjalan, tetapi substansi keadilan tertinggal. Namun, menjawab paradoks itu dengan menyingkirkan rakyat justru memperdalam krisis legitimasi.
Jalan keluar yang lebih bertanggung jawab adalah membenahi akar persoalan melalui reformasi partai dan pendanaan politik. Tanpa itu, Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama rapuh.
Pilkada langsung memang tidak sempurna. Namun, memindahkannya ke DPRD bukan jalan keluar, melainkan kemunduran.
Transparansi biaya pencalonan, sanksi tegas jual beli tiket partai dan jual beli suara, penguatan lembaga pengawas, serta pendidikan politik warga harus dipercepat.
Roosevelt mengingatkan: pemilu bisa hadir tanpa demokrasi, tetapi demokrasi tidak mungkin hidup tanpa pemilu yang melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Tag: #pilkada #lewat #dprd #demi #efisiensi #atau #politik #kartel