Mendengar Suara Rakyat, Publik Kompak Tolak Pilkada Lewat DPRD
- Wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD rupanya mendapat respons negatif dari masyarakat.
Sejumlah lembaga survei yang telah merekam reaksi masyarakat, mendapati bahwa mereka lebih berkehendak memilih kepala daerahnya sendiri, bukan diwakili anggota DPRD.
Hanya saja, mayoritas partai politik menyetujui sistem pilkada via DPRD. Salah satu alasannya adalah karena mahalnya biaya ongkos politik para calon kepala daerah jika mengikuti pilkada dipilih rakyat.
Meski begitu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjanji mereka akan tetap mendengar kritik perihal usulan pilkada lewat DPRD ini.
"Kita kan menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung sementara belum, kan gitu. Nggak ada masalah juga, kita lihat nanti," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi, Kamis (8/1/2026) lalu.
Berikut beberapa potret reaksi masyarakat yang memilih pilkada tetap diselenggarakan langsung.
LSI Denny JA
Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah dipilih DPRD.
LSI Denny JA menanyai langsung 1.200 responden secara acak berjenjang (multistage random sampling) mengenai wacana pilkada via DPRD. Survei soal isu yang terus ada sejak tahun lalu itu digelar pada 19 dan 20 Oktober 2025. Margin of error survei itu 2,9 persen.
Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan bahwa 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali. Kemudian ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju.
"Dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD, angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," kata Ardian, Rabu (7/1/2025).
Ardian menjelaskan, angka itu dihasilkan dari responden yang tersebar dari berbagai segmen.
Penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pilkada itu juga datang dari lintas gender, baik laki-laki maupun perempuan.
"Kemudian baik yang di desa maupun yang di kota pun menolak. Isu ini tidak hanya milik masyarakat di perkotaan, tapi masyarakat desa juga," kata dia.
Di samping itu, penolakan juga datang dari kalangan "wong cilik", yakni masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan lebih tinggi.
Sementara, masyarakat berpendapatan yang lebih tinggi jadi kalangan yng paling menolak wacana tersebut.
Dari segmen generasi, menurut dia, Gen Z merupakan generasi yang paling keras menolak wacana tersebut dibandingkan generasi lainnya.
Dia mengatakan segmen Gen Z sebanyak 84 persen menolak, Milenial sebanyak 71,4 persen menolak, Generasi X sebanyak 60 persen menolak, dan Baby Boomer sebanyak 63 persen menolak.
"Secara sistemik tidak hanya di sebuah generasi saja penolakan ini berlangsung, tapi di semua generasi yang ada, mayoritas menolak Pilkada DPRD," kata dia.
Litbang Kompas
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas merekam sikap masyarakat terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Hasilnya, mayoritas publik atau 77,3 persen responden menyatakan bahwa pilkada langsung di mana rakyat-lah yang memilih merupakan sistem paling cocok.
"Suara mayoritas publik yang tetap menghendaki pilkada langsung oleh rakyat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas, Desember lalu. Sebanyak 77,3 persen publik menyatakan hal itu," bunyi jajak pendapat dilansir dari Kompas.id, Senin (12/1/2026).
Sedangkan yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan sistem yang paling cocok sebesar 5,6 persen.
Lalu, 15,2 persen responden menyatakan "Keduanya sama saja" dan 1,9 persen publik menjawab "Tidak tahu".
Dari 77,3 persen publik yang menyatakan cocok terhadap pilkada langsung, 46,2 persen di antaranya mengatakan bahwa demokrasi dan partisipasi menjadi alasannya memilih sistem tersebut.
Selanjutnya, 35,5 persen menjawab bahwa kualitas pemimpin menjadi alasan memilih pilkada dipilih oleh rakyat secara langsung. Lalu, ketidakpercayaan terhadap pemerintah (5,4 persen), lainnya (1,4 persen), dan tidak tahu (4,5 persen).
Populi Center
Lembaga survei Populi Center mendapati bahwa mayoritas masyarakat lebih suka pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh mereka sendiri, bukan diwakili DPRD.
Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona mengatakan, pada rilis 30 November 2025 lalu, angka responden yang lebih suka memilih kepala daerahnya sendiri sangat tinggi.
Hal tersebut Afrimadona sampaikan ketika Populi Center bertanya 'di antara cara Pemilihan Gubernur berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?' dan 'di antara cara Pemilihan Bupati/Wali Kota berikut ini, cara manakah yang paling anda sukai?'.
"(Pemilihan Gubernur) dipilih langsung dalam pemilu 89,6 persen, ditunjuk oleh pemerintah pusat 5,8 persen, dipilih oleh anggota DPRD provinsi 2,3 persen, tidak tahu/tidak jawab 2,3 persen," ujar Afrimadona dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
"(Pemilihan Bupati/Wali Kota) Dipilih langsung dalam pemilu 94,3 persen, dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota 4,1 persen, tidak tahu/tidak jawab 1,6 persen," sambungnya.
Afrimadona menjelaskan, gagasan lama mekanisme pilkada ini kerap muncul sebagai respons atas persoalan pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik transaksional, dan konflik lokal.
Namun, kata Afrimadona, jika memandang isu ini semata dari sisi efisiensi dan stabilitas, maka berisiko mengabaikan persoalan yang lebih fundamental, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah.
Oleh karena itu, Afrimadona mengatakan, wacana pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan dibahas secara hati-hati, terbuka, berbasis kepentingan publik, serta tidak dapat diperlakukan sebagai solusi teknokratis.
"Melainkan sebagai pilihan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap desain demokrasi konstitusional di tingkat daerah," ucap Afrimadona.
Afrimadona menyampaikan, perubahan mekanisme pilkada bukanlah isu yang tertutup dari ruang perdebatan publik.
Secara prinsip, pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski begitu, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi.
Menurut Afrimadona, pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga.
"Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks ini, penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar pilkada melalui DPRD tidak dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik," katanya.
Tag: #mendengar #suara #rakyat #publik #kompak #tolak #pilkada #lewat #dprd