Pilkada Lewat DPRD: Partai Vs Publik
SELEPAS tempo lalu (6/1) Partai Demokrat tentukan sikap, usulan Pilkada melalui DPRD sekarang didukung sebanyak 6 partai dengan 417 kursi di DPR.
Di sisi lain, PDIP tetap menolak dan berdiri sendiri dengan 110 kursi. Sikap PKS, yang memiliki 53 kursi, dalam posisi masih mengkaji.
Dengan konfigurasi semacam itu, dipastikan proposal Pilkada tak langsung bakal menang jika keputusan diambil lewat voting di DPR kelak. Dipastikan mereka bisa ubah UU Pemilu di Senayan.
Pada sayap lain, akademisi, pengamat, aktivis pro demokrasi dan anasir masyarakat sipil menolak tegas usul itu.
Mereka memandang Pilkada via DPRD sama saja menarik mundur perjalanan demokrasi Indonesia ke masa pra reformasi.
Padahal praktik ini telah melembaga paling tidak selama dua dekade terakhir. Demokrasi langsung mendekatkan antara pemilik dan penerima mandat; Antara masyarakat sebagai basis konstituen dengan para calon kepala daerah.
Di tengah perdebatan itu angin segar datang ketika Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei mereka (7/1). Temuannya solid, sebanyak 66,1 persen responden menolak wacana itu.
Survei dilaksanakan Oktober 2025 dengan 1200 responden dan margin of error 2,9 persen. Dengan metode yang sama seperti ketika mereka lakukan survei politik atau quick count, LSI pastikan hasilnya menggambarkan realitas di lapangan.
Publik menolak
Hasil survei LSI memperlihatkan satu pesan yang tegas dan konsisten, mayoritas publik menolak wacana Pilkada melalui DPRD.
Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali, sementara yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju hanya 28,6 persen.
Proporsi responden yang tidak tahu atau tidak menjawab pun sangat kecil, 5,3 persen, menandakan sikap publik yang relatif jelas dan tegas.
Penolakan ini bersifat lintas kelompok dan tidak terfragmentasi oleh perbedaan latar belakang sosial.
Berdasarkan jenis kelamin, baik laki-laki (65,8 persen) maupun perempuan (66,4 persen) menunjukkan tingkat penolakan yang hampir identik.
Hal serupa terlihat pada latar domisili, di mana responden di desa maupun di kota sama-sama mencatat angka penolakan 66,7 persen. Hal itu menegaskan bahwa isu ini tidak bersifat urban-sentris.
Berdasar tingkat pendidikan, 73,5 persen responden tamat SD menolak. Sikap selaras, meski lebih rendah, juga terlihat pada responden tamat SMP, yakni sebesar 52,4 persen.
Sedangkan responden tamat SMA dan tamat D3 ke atas yang menolak, masing-masing sebesar 71,1 persen dan 61 persen. Hal itu menunjukkan bahwa isu ini menjadi concern semua lapisan masyarakat.
Dari sisi pendapatan, survei menunjukkan bahwa keberatan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD menjadi concern semua lapisan ekonomi.
Responden berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan mencatat penolakan 64,9 persen, kelompok Rp 2 juta–Rp 4 juta sebesar 65,9 persen, dan bahkan meningkat pada kelompok berpenghasilan di atas Rp 4 juta dengan 70 persen menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali. Artinya, semakin tinggi pendapatan, penolakan cenderung kian menguat.
Dimensi demografis usia memberi gambaran yang lebih menarik. Generasi Z (usia di bawah 27 tahun) tampil sebagai kelompok yang paling keras menolak, dengan 84 persen menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali.
Penolakan juga kuat di kalangan Milenial (usia 28–43 tahun) sebesar 71,4 persen, disusul Generasi X (usia 44–59 tahun) sebesar 60 persen, dan Baby Boomers (usia di atas 60 tahun) sebesar 63 persen.
Pola ini mengindikasikan bahwa semakin muda generasi, semakin kuat preferensi terhadap mekanisme demokrasi langsung.
Yang tak kalah penting, sikap publik ini melampaui sekat preferensi politik elektoral. Tabulasi silang berdasarkan pilihan pada Pemilu 2024 menunjukkan tidak adanya perbedaan sikap yang signifikan.
Di kalangan pemilih Anies Baswedan, penolakan mencapai 60,9 persen; pemilih Ganjar Pranowo bahkan mencatat angka tertinggi dengan 77,5 persen; sementara pemilih Prabowo Subianto berada di angka 67,1 persen.
Dengan kata lain, resistensi terhadap Pilkada melalui DPRD adalah sikap umum yang relatif non-partisan.
Secara keseluruhan, data tersebut menyiratkan satu kesimpulan kuat, bahwa penolakan terhadap wacana Pilkada lewat DPRD tidak hanya mayoritas, tetapi juga merata, lintas kelas, lintas generasi, dan lintas preferensi politik.
Ini bukan sekadar opini kelompok tertentu, melainkan ekspresi kehendak publik yang luas dan konsisten terhadap arah demokrasi lokal di Tanah Air.
Mengapa menolak?
Latar belakang pilkada langsung oleh rajyat dan bukan dipilih DPRD. Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 15, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 15 tersebut pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur nomor urut 1 Bobby-Surya memperoleh sebanyak 104 suara sementara pasangan calon gubernur/calon wakil gubernur nomor urut 2 Edy-Hasan mendapatkan 93 suara.Hasil survei LSI memberi gambaran yang lebih mendalam tentang mengapa mayoritas publik menolak wacana itu.
Penolakan ini bukan sekadar reaksi emosional atau sikap sesaat, melainkan berakar pada pengalaman historis, persepsi kelembagaan, dan pemahaman publik tentang hak demokratis mereka sendiri.
Pertama, faktor sejarah demokrasi dua dekade terakhir. Sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, rakyat Indonesia telah hidup dan tumbuh dalam kultur demokrasi elektoral yang memberi mereka hak memilih kepala daerah secara langsung.
Dalam imajinasi publik, Pilkada langsung telah menjadi satu-satunya cara yang dianggap wajar dan sah untuk menentukan pemimpin lokal.
Alternatif lain, seperti pemilihan melalui DPRD, dipersepsikan sebagai mekanisme lama yang elitis, berbasis lobi dan transaksi elite.
Kedua, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPRD. Dalam berbagai survei ditemukan DPRD (atau DPR) berada di jajaran institusi dengan tingkat kepercayaan publik yang rendah.
Lembaga legislatif kerap diasosiasikan dengan politik transaksional dan kompromi tertutup. Dalam konteks Pilkada, publik cemas calon kepala daerah dapat “dipaksakan” oleh elite partai, bahkan sosok yang tidak dikenal atau tidak memiliki kedekatan dengan masyarakat setempat.
Ketiga, problem kepercayaan terhadap partai politik. Data menunjukkan hanya 53,3 persen publik yang percaya bahwa partai politik bekerja untuk kepentingan rakyat.
Sebaliknya, 39,3 persen menyatakan tidak percaya, dan 7,4 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Angka ini menempatkan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi dengan tingkat kepercayaan terendah.
Keempat, Pilkada langsung dipahami sebagai hak, bukan sekadar prosedur. Sebanyak 82,2 persen responden yang menolak Pilkada oleh DPRD menyebut alasan utama, yakni mekanisme tersebut akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Bagi publik, Pilkada langsung bukan hanya mekanisme belaka, melainkan simbol kedaulatan rakyat.
Kelima, adanya sense of control rakyat terhadap kepala daerah. Pilkada langsung menciptakan relasi personal dan politik yang jelas antara warga dan pemimpin lokal.
Rakyat merasa memiliki kendali, di mana mereka dapat “menghukum” kepala daerah yang gagal melalui mekanisme pemilihan berikutnya.
Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih DPRD, publik khawatir loyalitas utama pemimpin akan bergeser dari rakyat ke partai politik.
Keseluruhan temuan itu menunjukkan bahwa penolakan publik terhadap Pilkada oleh DPRD bukan semata-mata soal teknis tata kelola, melainkan sikap masyarakat terhadap hakikat demokrasi.
Pilkada langsung telah menjadi bagian dari identitas politik warga, yakni hak, kontrol, dan simbol kedaulatan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ujian integritas para elite
Bila partai politik selalu menerima hasil survei politik atau quick count LSI pada tahun-tahun sebelumnya, logisnya mereka juga terima temuan LSI di atas.
Artinya menerima bahwa hal tersebut cerminan realitas di masyarakat, bahwa mayoritas masyarakat menolak agenda yang mereka gulirkan.
Oleh karenanya, patut bagi mereka untuk memikirkan kembali proposal tersebut bila tidak ingin berseberangan dengan masyarakat.
Lebih jauh dari pada itu, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku mereka How Democracies Die (2018), telah mengingatkan bahwa demokrasi mati seringkali bukan karena rongrongan rezim otoriter atau kudeta militer.
Demokrasi mati, dalam pengalaman berbagai negara, terjadi secara perlahan melalui episode kemunduran demi kemunduran. Salah satunya melalui perubahan aturan main atau mekanisme yang dilakukan elite.
Dalam konteks Pilkada melalui DPRD, persoalannya bukan semata apakah langkah itu konstitusional atau legal.
Persoalan utamanya adalah apakah elite politik bersedia menahan diri (institutional forbearance) ketika mereka memiliki kekuasaan formal untuk mengubah aturan, tetapi berhadapan dengan penolakan mayoritas rakyat.
Buku itu menegaskan bahwa demokrasi mulai sekarat justru ketika elite menggunakan kewenangan legislasi, tanpa pertimbangkan spirit demokrasi dan legitimasi sosial.
Temuan LSI menunjukkan bahwa penolakan terhadap Pilkada oleh DPRD bersifat lintas kelas, lintas generasi, dan lintas preferensi politik.
Dalam konteks itu mengabaikan sinyal sekuat ini berarti menggerus norma mutual toleration, yakni pengakuan bahwa rakyat, meski berbeda pilihan politik, tetap merupakan sumber legitimasi yang sah.
Ketika kehendak publik dipersempit menjadi sekadar obyek yang boleh diabaikan selama prosedur formal terpenuhi, maka demokrasi bergeser dari sistem representatif menjadi oligarki elite.
Lebih jauh, Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa polarisasi ekstrem sering membuat elite membenarkan pelanggaran demokrasi demi keuntungan jangka pendek.
Namun, data LSI justru memperlihatkan paradoks, penolakan publik tidak mengikuti garis polarisasi Pemilu 2024. Artinya, resistensi terhadap wacana ini adalah konsensus “lintas kubu”.
Dalam konteks ini, tetap memaksakan perubahan mekanisme Pilkada bukan hanya mengabaikan rakyat, tetapi juga menciptakan polarisasi baru yang sesungguhnya tidak diperlukan.
Di titik inilah peringatan paling relevan Levitsky dan Ziblatt bekerja, demokrasi tidak runtuh karena satu keputusan besar, tetapi karena akumulasi keputusan kecil yang mengikis kepercayaan publik.
Jika rakyat mulai merasa hak memilih pemimpinnya dapat dicabut melalui kesepakatan elite, maka yang rusak bukan hanya mekanisme Pilkada, melainkan kontrak sosial antara warga dan negara.
Ketika rasa memiliki (sense of belongingness) rakyat terhadap demokrasi memudar, ruang bagi apatisme, delegitimasi institusi, dan bahkan pembenaran terhadap otoritarianisme menjadi terbuka.
Ujungnya, temuan LSI harus dibaca sebagai tiupan peluit yang menyalak kepada para elite partai.
Mengabaikannya berarti menambah satu episode lagi dalam rangkaian kemunduran yang oleh Levitsky dan Ziblatt disebut sebagai democratic backsliding.
Sebaliknya, mendengarkan dan meresponsnya secara serius adalah ujian integritas apakah elite politik Indonesia masih bersedia menjadi penjaga gerbang demokrasi, atau justru menjadi aktor yang secara perlahan membantu demokrasi itu mati.