Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Abdul Wachid: Pansus DPR Lega
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
13:24
11 Januari 2026

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Abdul Wachid: Pansus DPR Lega

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengaku lega dengan penetapan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus korupsi haji. Menurutnya, itu berarti hasil kerja panitia khusus (pansus) haji 2024 tidak sia-sia.

"Jadi temen-temen daripada pansus haji tahun 2024 sudah lega dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja pansus tidak sia-sia," ujarnya usai membuka Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1).

Dengan penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi haji itu, Abdul Wahid menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji oleh pemerintah pada tahun 2026 akan lebih ditingkatkan.

"Jadi pengawasannya maka tadi saya sampaikan haji tahun 2026 ini lebih ketat lagi. Bahkan ada yang mengatakan haji tahun 2026 kok kayak masuk TNI," ucapnya.

Dengan gaya pengetatan ini, politisi Gerindra itu memastikan tidak ada lagi kuota haji umat yang dirampas dari haknya.

"Tidak seperti tahun yang lalu ada yang loncat-loncat yang itu kita temukan dalam pansus. Tahu nggak loncat-loncat? Yang belum jatahnya berangkat, dia wani piro kerja sama dengan oknum-oknum kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.

Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #yaqut #jadi #tersangka #korupsi #haji #abdul #wachid #pansus #lega

KOMENTAR