Kilas Balik Pilkada: Antara Demokratis dan Konstitusional
Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo saat proses penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 02 Mendungan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Pilkada 2024 Kabupaten Sukoharjo hanya diikuti calon tunggal pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo yang diusung 12 partai politik parlemen dan nonparlemen melawan kotak kosong. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
13:02
11 Januari 2026

Kilas Balik Pilkada: Antara Demokratis dan Konstitusional

Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische demo¬cratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” (Pidato Soekarno 1 Juni 1945 dalam Rapat BPUPKI)

SEPANJANG rute sejarah pemilihan langsung, dari romawi kuno hingga demokrasi modern, pemilihan langsung memiliki kelemahan-kelemahan yang tidak dapat disepelekan.

Kenyataan di republik Romawi pemilihan langsung juga, tidak andal. Walau telah dibuat undang-undang, dikenal dengan Lex Vigula, sogokan (membuat pesta dan sajian tontonan, pemberian uang kepada pemilih), semuanya bekerja sepanjang garis pemilihan umum di Romawi.

Ketika menyusun konstitusi Amerika (1787), James Madison mengusulkan pada peserta Konvensi Philadelphia tentang gagasan populer vote (pemilihan umum dan langsung oleh rakyat).

Gagasan itu ditentang oleh Albridge Gerry dengan mengatakan “Salah satu dari sedikit orang yang percaya pada penilaian rakyat.”

Penolakan terhadap pemilihan langsung juga terjadi dalam perdebatan Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Professor Supomo dalam pidato tanggal 31 Mei 1945 dengan jelas menolak demokrasi barat dan pemilihan langsung.

“... hendaknya janganlah diturut cara pilihan menurut sistem demokrasi Barat, oleh karena pilihan secara sistem demokrasi Barat itu berdasar atas faham perseorangan... sistem demokrasi Barat menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya...,” kata Professor Supomo.

Pada Pidato 1 Juni 1945 sebagaimana yang dikuti di atas, dengan jelas dan tegas Soekarno menolak demokrasi Barat.

Bagi Soekarno, demokrasi barat dan pemilihan langsung, tidak membawa pada demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, dan tidak memberikan kesejahteraan sosial.

Apa yang dikatakan Soekarno itu, telah terbukti secara jelas dan terang ketika republik ini mulai mengubah pemilihan tidak langsung ke pemilihan langsung dan tidak menghadirkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, malah memberi jalan pada oligarki untuk menguasai pentas politik Indonesia.

Apakah pemilihan kepala daerah langsung dapat menciptakan pemerintahan yang representatif? Pada dasarnya representasi politik tetap seperti yang berlaku hari ini.

Pilkada, baik langsung maupun tidak langsung, representasi politik rakyat tetap kembali kepada lembaga penyelenggara pemerintahan.

Dipilih langsung atau tidak langsung oleh rakyat, APBD tetap dibahas bersama DPRD dan Pemerintah.

Dipilih langsung atau tidak langsung oleh rakyat, Perda tetap dibahas dan disahkan oleh DPRD dan bupati/wali kota.

Dipilih langsung atau tidak langsung oleh rakyat, pemakzulan bupati/wali kota tetap menggunakan mekanisme kelembagaan DPRD.

Rakyat memiliki hak untuk memberi usul, mengevaluasi, mengkritik, bahkan mengusulkan untuk menjatuhkan pemerintah.

Dipilih langsung atau tidak langsung oleh rakyat, tidak ada hak konstitusional dan demokrasi rakyat yang dirampas. Hanya saja rakyat tidak memilih langsung pelaksana pemerintahan (eksekutif), sementara DPRD sebagai wakil rakyat dipilih secara langsung.

DPRD-lah yang menjadi representasi rakyat untuk mengawal aspirasi dan kehendak rakyat.

Demokrasi bukanlah menjadi alasan bahwa pemilihan bupati/wali kota wajib dipilih oleh rakyat. Demokrasi bahkan dalam makna demokrasi liberal yang dipentingkan adalah institusi demokrasi yang kebal terhadap pengaruh kekuasaan lain, bukan mengenai pilihan.

Kegagalan demokrasi, misalnya, dalam Pandangan Francis Fukuyama (Lihat Liberalism It Is Discontent-2023) bukanlah mengenai pemilihan langsung, tetapi tentang kekebalan institusi demokrasi terhadap munculnya pemimpin populis yang menyerang lembaga demokrasi dengan otoritasnya.

Berpesta Demokrasi

Pro-kontra mengenai Pilkada langsung atau tidak langsung harus segera diakhiri. Untuk itu, perlu ada pengkajian komprehensif mengenai arah kebijakan pemilihan kepala daerah yang ideal bagi sistem Indonesia.

Meskipun demikian, pemilihan umum lewat DPRD merupakan bagian dari sistem politik perwakilan. Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

UU tersebut mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Dengan pertimbangan antara lain penghematan nasional dan sekaligus menghindari politik uang.

Namun, SBY harus mengubah keinginannya setelah mendapatkan desakan publik untuk segera mengeluarkan Perppu membatalkan UU No. 22 Tahun 2014.

Akhirnya, SBY menerbitkan dua Perppu yang membuka kembali pemilihan kepala daerah langsung.

Pembatalan itu hanya karena desakan dari sejumlah pengamat dan lembaga survei. Lebih ironis lagi, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY tersebut. Padahal, tidak ada perintah konstitusi agar DPR menerima begitu saja Perppu.

Kita harus jujur bahwa demokrasi kita mahal, karena demokrasi yang dipraktikkan dengan cara menyuap pemilih.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya Pilkada langsung memakan anggaran negara yang cukup besar. Pada tahun 2024, Pilkada memakan biaya Rp 37 triliun, angka yang begitu fantastis.

Selain memakan biaya negara besar, Pilkada langsung adalah kontestasi yang cukup mahal. Setiap kandidat setidaknya menyediakan biaya politik Rp 30 miliar – Rp 50 miliar.

Calon yang paling gendut keuangannya punya peluang lebih besar memenangi Pilkada. Di sinilah peran bandar politik (oligarki) untuk membiayai Pilkada.

Siapa yang punya bandar tentu akan berpeluang menjadi pemenang. Potensi politik uang bukan hanya terjadi di tingkat pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bisa menimbulkan dampak politik uang.

Meskipun keduanya rentan dengan politik uang, Pilkada langsung memakan anggaran negara yang besar dan sulit diawasi perilaku politik uang.

Sementara Pilkada tidak langsung, penggunaan anggaran negara sangat minim, dan potensi politik uang dapat dengan mudah diawasi.

Selain itu, secara faktual, hasil dari pemilihan kepada daerah langsung telah banyak membuat kepala daerah terjerat kasus korupsi seperti suap yang melibatkan pemerintah daerah dan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek APBD. Semua itu terjadi karena biaya politik yang begitu mahal.

Bukan hanya biaya penyelenggaraan Pilkada yang mahal, tetapi ongkos politik juga sangat mahal. Sehingga dengan mahal ongkos itu, setiap kepala daerah yang terpilih akan lebih pragmatis.

Sebaliknya, pada masa kepala daerah ditunjuk oleh presiden, kita tidak menemukan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.

Meskipun berbeda zaman dan era pemerintahan, keduanya patut direfleksikan untuk menemukan sistem pemilu yang andal dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Pilkada langsung juga akan menciptakan keretakan kohesi sosial di masyarakat, dan tidak jarang terjadi perpecahan dan polarisasi masyarakat yang cukup berbahaya bagi keamanan dan ketertiban.

Pilkada Demokratis dan Konstitusional

Pemilihan kepala daerah langsung seyogiyanya memang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Selain tidak mencerminkan semangat demokrasi Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam sila keempat Pancasila, Pilkada tidak memiliki pijakan konstitusional yang cukup.

Kalau kita baca ketentuan UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis".

Kata demokratis dalam UUD tersebut mengisaratkan pemilihan kepala daerah tidak harus langsung oleh rakyat. Pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan cara permusyawaratan perwakilan.

Demokratis artinya bisa langsung, bisa tidak langsung atau melalui DPRD. Konstitusi tidak mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, pemilihan bisa dilakukan di DPRD.

Pemilihan kepala daerah langsung sudah dirasakan oleh kita bersama, memerlukan biaya yang besar, mulai dari mencari dukungan partai, hingga konsolidasi politik yang memerlukan dana besar.

Keadaan ini melibatkan cukong-cukong sebagai bandar. Dan itu bisa berkembang lebih luas, yaitu menghasilkan pemerintahan yang korup.

Maka, untuk menghalau oligarki menunggang demokrasi dan supaya biaya politik yang tidak terlalu mahal, maka pemilihan perlu dikembalikan ke DPRD.

Pemilihan kepala daerah di DPRD, meski potensi korupsinya tetap ada, tetapi bisa langsung diawasi oleh penegak hukum. Lebih sulit mengawasi rakyat yang menerima pembagian sembako dari para calon atau politik uang.

Tafsiran tentang Pilkada memang belum selesai sepenuhnya. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing dipilih secara demokratis".

Kata demokratis ini ditafsirkan dalam dua bentuk. Pertama, demokratis, yaitu pemilihan langsung oleh rakyat. Kedua, demokratis dipilih oleh DPRD.

Poin kedua yang sering dipakai untuk memperkuat argumentasi adalah Sila ke-empat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan".

Demokrasi Perwakilan adalah demokrasi yang dikehendaki oleh pendiri bangsa ini. Wakil-wakil rakyat menentukan siapa yang memilih pemimpin eksekutif.

Rakyat pada dasarnya, kata Robert Michael (dalam Partai Politik:1984), tidak mengenal sama sekali siapa kandidat yang mereka pilih, bagaimana rekam jejaknya, seperti apa pergaulannya dan apa prestasinya.

Apabila rakyat yang berbentuk massa ikut terlibat langsung dalam demokrasi, maka yang akan terjadi “demokrasi massa”. Demokrasi massa bagi Michael lebih dekat pada kesalapahaman dan anarkisme.

Pendiri bangsa pun tidak menghendaki demokrasi massa itu. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan, di mana wakil-wakil rakyat duduk bersama secara musyawarah dan mufakat untuk menentukan siapa calon yang akan mereka pilih.

Wakil-wakil ini lebih dekat dengan kandidat eksekutif karena mereka lebih mengerti dan lebih mudah mendapatkan akses untuk mengenal siapa yang pantas untuk memimpin negara atau daerah.

Inilah demokrasi yang hendak dituju, yaitu demokrasi memilih wakil-wakil rakyat oleh rakyat, dan memilih pemimpin oleh wakil-wakil rakyat untuk memimpin bangsa dan negara.

Maka dalam falsafah demokrasi Indonesia yang kita dapat baca dalam Pancasila, yaitu “permusyawaran Perwakilan”.

Sementara itu, demokrasi langsung, dengan menggunakan sistem threshold, sangat oligarkis dan cenderung mempermudah oligarki mengatur kandidasi.

Angka threshold, baik dalam Pilkada maupun Pilpres menjadi pintu seleksi paling mahal dalam demokrasi.

Setelah partai politik menawarkan orang-orang yang “berduit” membayar mereka, maka mereka yang akan tampil menjadi kandidat, tidak peduli seperti apa rekam jejaknya.

Mengkaji ulang Pilkada yang konstitusional dan demokratis sesuai dengan falsafah bernegara kita dan yang cocok dengan karakter bangsa Indonesia sangat penting sebagai langkah perbaikan bagi sistem demokrasi politik Indonesia kedepan.

Tag:  #kilas #balik #pilkada #antara #demokratis #konstitusional

KOMENTAR