Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, terkait suap pengurangan kewajiban pajak PT WP senilai puluhan miliar rupiah.
- Awalnya potensi kurang bayar pajak PT WP ditemukan mencapai Rp75 miliar, kemudian dinegosiasikan menjadi hanya Rp15,7 miliar.
- Uang suap senilai Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif dan diserahkan tunai sebelum KPK melakukan OTT pada Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DWB, bersama empat orang lainnya.
Rangkaian OTT KPK ini mengungkap bagaimana kewajiban pajak sebuah perusahaan senilai puluhan miliar rupiah disunat drastis dengan imbalan fee miliaran.
Semua berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disampaikan oleh PT WP untuk periode pajak tahun 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, bahwa laporan yang masuk antara September hingga Desember 2025 itu kemudian memicu pemeriksaan oleh tim dari KPP Madya Jakarta Utara.
Awal Mula: Temuan Kurang Bayar Rp75 Miliar
Tim pemeriksa pajak yang menelusuri laporan PT WP menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran yang sangat signifikan. Angka yang muncul tidak main-main.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menghadapi temuan fantastis tersebut, PT WP lantas mengajukan serangkaian sanggahan. Di sinilah pintu negosiasi gelap mulai terbuka.
Nego 'All In' dan Tawar Menawar Fee
Dalam proses sanggahan tersebut, seorang pejabat pajak diduga mulai memainkan perannya. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, disebut menawarkan sebuah "paket solusi".
"Dalam prosesnya, diduga bahwa saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar," kata Asep.
Istilah "all in" ini, menurut Asep, memiliki makna tersembunyi. Dari total Rp23 miliar, hanya Rp15 miliar yang akan disetor ke kas negara sebagai pembayaran kekurangan pajak. Sisanya, sebesar Rp 8 miliar, dialokasikan sebagai fee untuk AGS dan untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," ujar Asep.
Deal Tercapai: Pajak Disunat 80 Persen
Setelah tawar-menawar, kesepakatan haram itu pun tercapai. Pada Desember 2025, tim pemeriksa secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Hasilnya mengejutkan, nilai pembayaran pajak yang harus dibayar PT WP ditetapkan hanya Rp15,7 miliar.
Angka ini berarti ada "diskon" atau pengurangan kewajiban pajak sebesar Rp59,3 miliar, atau anjlok sekitar 80 persen dari temuan awal.
"Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," tegas Asep.
Skema Fiktif Cairkan Uang Suap
Untuk merealisasikan pembayaran fee sebesar Rp4 miliar, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif. Mereka membuat skema jasa konsultasi keuangan palsu dengan menggunakan perusahaan milik seorang konsultan pajak berinisial ABD, yaitu PT NBK.
Pada Desember 2025, dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar dicairkan melalui PT NBK. Uang tersebut kemudian segera ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di beberapa lokasi berbeda di Jabodetabek.
Distribusi Uang Panas Berujung OTT
Memasuki Januari 2026, AGS dan ASB mulai mendistribusikan uang suap tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya. Namun, pergerakan mereka sudah terendus oleh tim KPK.
Pada saat proses distribusi itulah, tim KPK bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu dini hari (9-10 Januari 2026). Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk para pejabat teras KPP Madya Jakarta Utara.
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar).
Lima Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Waskon), dan ASB (Tim Penilai) sebagai pihak penerima suap. Sementara dari pihak pemberi adalah ABD (Konsultan Pajak) dan EY (Staf PT WP).
Kelimanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk 20 hari pertama.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Tag: #kronologi #suap #pajak #madya #jakut #diskon #rp59 #dibarter #miliaran #berujung