KPK Ingatkan Lembaga Pendidikan Tak Seharusnya Memfasilitasi Perlawanan Koruptor
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
22:08
19 Oktober 2024

KPK Ingatkan Lembaga Pendidikan Tak Seharusnya Memfasilitasi Perlawanan Koruptor

    - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan institusi pendidikan, seperti kampus tidak seharusnya memfasilitasi perlawanan koruptor. KPK memastikan, kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menangani perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.   Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang meminta terpidana korupsi Mardani H Maming dapat dibebaskan. "KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/10).   Namun, Tessa enggan mengomentari lebih jauh terkait sikap Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi terkait putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H Maming. "KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut," ucap Tessa.   Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.   Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ingatkan #lembaga #pendidikan #seharusnya #memfasilitasiperlawanan #koruptor

KOMENTAR