MK Diminta Batasi Hak Presiden Beri Amnesti hingga Abolisi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
17:06
9 Januari 2026

MK Diminta Batasi Hak Presiden Beri Amnesti hingga Abolisi

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk membatasi penggunan hak amnesti, grasi, rehabilitasi, dan abolisi oleh presiden yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Permintaan ini tertuang dalam gugatan nomor 262/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh empat orang warga sipil, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.

“Bahwa hubungan pemerintah dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintah dengan lembaga pemerintah yang lain harus diatur dan dibatasi kewenangannya agar tidak menyebabkan kesewenang-wenangan,” tulis para pemohon di bagian penjelasan sebagaimana dilihat dari laman mkri.id pada Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan dokumen permohonan yang telah diunggah ke laman resmi MK di mkri.id, ada tiga pasal yang digugat, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

Gugatan ini diajukan untuk mempertegas batas antar lembaga di pemerintahan supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Para pemohon menilai pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi sebagai hak prerogatif presiden pada praktiknya sering menimbulkan permasalahan baru.

“Bahwa presiden menggunakan kewenangannya dengan memberikan, grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi kewenangan besar ini sangat mudah disalahgunakan oleh presiden,” lanjut pemohon.

Penggunaan hak prerogatif ini, jika dilakukan serampangan, juga bertentangan dengan asas supremasi hukum di mana keputusan pengadilan adalah final dan mengikat.

Kemampuan untuk memulihkan status dan martabat terdakwa juga bisa menjadi pisau bermata dua terhadap independensi hakim dan kepastian hukum.

“Ketika presiden memberikan abolisi atau rehabilitasi, sebagian pihak berpendapat bahwa tindakan itu berpotensi mencederai kewenangan hakim karena keputusan pengadilan bisa dianggap tidak final,” tulis pemohon.

Pemberian grasi dan amnesti yang berlebihan juga berpotensi dilihat sebagai intervensi lembaga eksekutif ke ranah yudikatif.

Kritik dari publik pun tidak terhindarkan ketika pihak yang menerima abolisi dan amnesti itu merupakan pihak-pihak yang dianggap punya muatan politik.

Para pemohon menyebutkan sejumlah kejadian hak prerogatif ini digunakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Misalnya, abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua anak buahnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk membatasi pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi hanya untuk kepentingan negara, pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta DPR.

Tag:  #diminta #batasi #presiden #beri #amnesti #hingga #abolisi

KOMENTAR