PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
Mens Rea Pandji Pragiwaksono. (Instagram/comikaevent)
11:44
9 Januari 2026

PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat

Baca 10 detik
  • Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengecam pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait stand up comedy "Mens Rea".
  • Guntur Romli berpendapat pelaporan hukum tersebut adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi publik di Indonesia.
  • Pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda NU, namun klaim tersebut dibantah oleh pengurus PBNU karena ormas tersebut tidak mengenalnya.

Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengecam keras pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy spesial bertajuk "Mens Rea".

Guntur menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Pandji dalam materinya merupakan representasi dari kegelisahan jutaan rakyat Indonesia mengenai kondisi pemerintahan dan pelayanan publik saat ini.

Ia menegaskan bahwa kritik melalui seni seharusnya disikapi dengan bijak, bukan dengan laporan polisi.

"Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya karena merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara. Seharusnya materi stand up comedy tersebut menjadi bahan introspeksi, karena Pandji adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak bersuara tentang kondisi negeri ini," ujar Guntur dalam keterangannya kepada, Jumat (9/1/2025).

Ia menyayangkan adanya pihak yang membawa materi komedi ke ranah hukum pidana.

Ia berpendapat bahwa perdebatan di ruang publik, terutama dalam bentuk seni humor, seharusnya diselesaikan dengan cara yang setara.

"Kalau pun humor mau direspons, harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi," tegasnya.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, hingga penistaan agama dalam materi "Mens Rea".

Menurutnya, narasi yang dibangun Pandji adalah hal yang lumrah dibicarakan masyarakat di media sosial, seminar, maupun diskusi publik.

"Kami tidak melihat adanya penghinaan, penistaan, fitnah, dan perendahan martabat. Apa yang disuarakan Pandji adalah keprihatinan bersama yang sering terdengar di media, media sosial, dan percakapan publik lainnya," kata dia.

Guntur juga mengkritisi latar belakang pihak pelapor yang membawa-bawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).

Ia menyebut bahwa klaim pelapor yang mengatasnamakan "Angkatan Muda NU" patut dipertanyakan.

Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/pandji.pragiwaksono) PerbesarKomika Pandji Pragiwaksono (Instagram/pandji.pragiwaksono)

Berdasarkan informasi dari pengurus PBNU, organisasi tersebut menyatakan tidak mengenal kelompok bernama Angkatan Muda NU.

"Apalagi pelapor mencatut nama ormas keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), yang menurut pengurus PBNU tidak mengenal Angkatan Muda NU," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penistaan agama. Laporan ini diduga terkait dengan materi dalam pertunjukan stand up comedy spesialnya yang bertajuk "Mens Rea".

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial RARW.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal dengan mengkaji laporan tersebut. Penyidik berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #pdip #kecam #pelaporan #terhadap #pandji #polisi #bentuk #intimidasi #pembungkaman #suara #rakyat

KOMENTAR