Soal Potensi Jual Beli Perkara di KUHAP Baru, Kejagung: Jangan Suudzon Dulu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
17:02
8 Januari 2026

Soal Potensi Jual Beli Perkara di KUHAP Baru, Kejagung: Jangan Suudzon Dulu

- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak langsung berprasangka buruk terhadap penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, meskipun diakui selalu ada potensi penyalahgunaan, termasuk jual beli perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerapan restorative justice masih dalam tahap penyesuaian sehingga membutuhkan pengawasan bersama dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Jangan suudzon dulu lah, karena ini penyesuaian, karena pasti teman-teman berbuat yang terbaik," kata Anang ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya transaksi perkara dalam penerapan restorative justice.

“Kita jamin, kita usahakan pokoknya kita awasi bersama lah kalau sampai ada transaksi perkara laporkan saja lah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," tegasnya.

Menurut Anang, setiap aturan baru pasti memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan. Namun, potensi tersebut tidak serta-merta berarti akan terjadi penyalahgunaan secara sistematis.

Anang juga menekankan bahwa kunci utama pencegahan penyalahgunaan terletak pada mental aparat penegak hukum dan berjalannya sistem pengawasan.

“Kembali kepada mental daripada aparat penegak hukum, aturannya sederhana tapi mental aparatnya bagus, enggak ada masalah," ujar Anang.

Ia menambahkan, sebaik apa pun aturan dirancang, tetap ada kemungkinan dicari celahnya apabila aparat yang menjalankan tidak berintegritas.

“Memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap peluang, setiap kelemahan menjadi peluang untuk nakal ya bisa saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan, termasuk pengaturan praperadilan, penyadapan, penghapusan perkara, hingga mekanisme pembuktian.

Salah satu ketentuan yang menuai sorotan adalah pengaturan keadilan restoratif dalam Bab IV Pasal 79 hingga Pasal 88.

Dalam KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk memulihkan keadaan semula.

Namun, Pasal 80 KUHAP dinilai berpotensi membuka ruang penyelesaian perkara secara “damai”.

Ketentuan ini mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori tertentu, serta terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sejumlah kalangan khawatir, tanpa pengawasan ketat dan aturan pelaksana yang jelas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan melalui praktik tawar-menawar atau negosiasi yang tidak semestinya.

Tag:  #soal #potensi #jual #beli #perkara #kuhap #baru #kejagung #jangan #suudzon #dulu

KOMENTAR