Mahfud Kritik Restorative Justice saat Penyelidikan di KUHAP Baru: Kekacauan Konseptual
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menilai konsep restorative justice pada tahap penyelidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak jelas atau rancu.
Mahfud mengatakan, pada Pasal 1 Angka 21 KUHAP disebutkan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang bertujuan untuk pemulihan keadaan semua. Namun, kata dia, pada tahap penyelidikan diatur bahwa tindak pidana belum ditemukan.
"Di situ (KUHAP) disebut sejak mulai penyelidikan. Sementara menurut undang-undang yang baru ini, penyelidikan belum merupakan tindak pidana. Padahal kata Restorative Justice itu menurut Pasal 1 Angka 21. Restoratif itu penyelesaian tindak pidana," kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (8/1/2026).
Mahfud mengatakan, kesalahan konseptual diperkuat pada Pasal 80 ayat 2 dalam KUHAP baru yang mengatur bahwa dalam hal belum terdapat tindak pidana, keadilan restoratif dilakukan berupa kesempatan damai.
"Ini belum ada tindak pidana, siapa pihaknya? Padahal definisi Restorative Justice itu harus tindak pidana. Sementara di undang-undang disebut kalau masih penyelidikan itu belum tindak pidana," ujarnya.
"Kok sudah Restorative Justice? Ini kan kekacauan konseptual," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru sejak tanggal 2 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Tag: #mahfud #kritik #restorative #justice #saat #penyelidikan #kuhap #baru #kekacauan #konseptual