Eks Dirjen Kemenkeu Dinilai Buka Jalan Jiwasraya Rugikan Pemegang Polis
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2025).()
13:06
7 Januari 2026

Eks Dirjen Kemenkeu Dinilai Buka Jalan Jiwasraya Rugikan Pemegang Polis

Majelis hakim menyebutkan, eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah membuka jalan agar PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) terus beroperasi dan berujung merugikan pemegang polis.

“Perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolven yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Fakta ini menjadi hal yang memberatkan saat hakim memutus vonis untuk Isa.

Selain itu, perbuatan Isa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Isa pun dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT AJS.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100.000 subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan.

Hakim meyakini, perbuatan Isa masuk dalam kategori rendah sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun dan denda Rp 500.000 subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Isa.

Selain karena faktor kesopanan dan belum pernah dihukum, Isa juga diyakini tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi.

Isa juga dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, termasuk ketika menghadapi krisis keuangan global pada tahun 2008.

“Hal meringankan, terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional; terdakwa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian,” lanjut Hakim Sunoto.

Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90.000.000.

Namun, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.

Kerugian keuangan negara Rp 90.000.000 ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50.000.000 dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp 40.000.000.

Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena ia tidak menerima uang korupsi, melainkan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solvent.

Tag:  #dirjen #kemenkeu #dinilai #buka #jalan #jiwasraya #rugikan #pemegang #polis

KOMENTAR