Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2025). ()
12:42
7 Januari 2026

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).

Vonis ini lebih rendah karena hakim meyakini, unsur kategori perbuatan Isa masuk dalam kategori ringan.

Sebelumnya, Isa dituntut selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Bagaimana duduk perkaranya?

Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Tapi, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun.

Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, salah satunya Benny Tjokrosaputro.

Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp 40 miliar.

Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena ia tidak menerima uang korupsi.

Tapi, Isa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solven.

Padahal, perbuatan ini tidak secara langsung memperbaiki kondisi keuangan yang berpengaruh pada pemenuhan hak-hak pemegang polis.

Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat.

Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolven atau tidak sehat.

Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.

Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolven tidak boleh mengeluarkan produk baru.

Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ia juga menyetujui beberapa produk saving plan.

Dalam perjalanannya, produk-produk ini justru membebani PT AJS karena memiliki suku bunga yang tinggi.

Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,persetujuan dari Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.

Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Kasus itu kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus ini, Isa diyakini telah dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #dirjen #kemenkeu #rachmatarwata #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR