Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
11:10
7 Januari 2026

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Ijazah Palsu

Badan Reserse Kirminal (Bareskrim) Polri memeriksa  Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hellyana telah hadir di Gedung Bareskrim polri bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Kami dalam hal ini sebagai kuasa hukum ya, mendampingi Ibu Hellyana dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas undangan dari teman-teman penyidik Tindak Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Zainul menegaskan, tudingan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar.

Menurut dia, secara faktual Hellyana memang pernah berkuliah dan menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi yang dipersoalkan.

"Tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," tegasnya.

Ia juga meminta publik, khususnya masyarakat Bangka Belitung, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun narasi yang bersifat tuduhan maupun fitnah.

Sementara itu, Hellyana menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga membantah adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," kata Hellyana.

Ia menyebut persoalan ijazah muncul karena kampus tempatnya berkuliah telah tutup pada 2024, sehingga proses legalisasi ijazah tidak dapat dilakukan saat pencalonan Pilkada.

Kasus ijazah palsu Wagub Babel

Mabes Polri telah membenarkan penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.

"Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ujar Herdika.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tag:  #wagub #babel #hellyana #diperiksa #bareskrim #dalam #kasus #ijazah #palsu

KOMENTAR